Minggu, 23 November 2025

Kabar Selebriti

Polisi Ungkap Kronologi KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Rizky Billar Disebut Menganiaya 2 Kali

Sabtu, 1 Oktober 2022 16:45 WIB
Tribun Lombok

TRIBUN-VIDEO.COM - Publik dihebohkan dengan kabar Lesti Kejora yang melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kini, aparat kepolisian menceritakan kronologi dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora tersebut.

Menurut polisi, Rizky Billar diduga menganiaya Lesti Kejora hingga dua kali dalam sehari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan.

Zulpan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 September 2022 di rumah keduanya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Kejadian ini berawal penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan suami korban atau pelapor,” ujar Zulpan di Polda Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Baca: Sosok Model Devina Kirana yang Namanya Turut Terseret dalam Kasus Dugaan KDRT Lesti & Billar

“Kemudian terjadi pertengkaran, dan ini terjadi dua kali kejadian pada hari itu,” lanjut Zulpan.

Zulpan menjelaskan, Lesti diduga pertama kali mengalami KDRT pada pukul 01.51 WIB dini hari.

“Di mana pada saat itu pelapor, Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya dan ini membuat emosi terlapor, Muhammad Rizky kemudian melakukan kekerasan fisik,” kata Zulpan.

Terlapor diduga mendorong lalu membanting Lesti ke kasur.

Billar juga mencekik Lesti dan membuat istrinya itu terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang kali.

Kemudian, KDRT kedua kalinya yang dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 09.47 pagi.

“Di mana Saudara Muhammad Rizki melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membantingnya ke lantai, dan dilakukan berulang kembali,” ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan, akibat penganiayaan itu, Lesti mengalami sakit pada tangan, leher sebelah kiri, dan tubuh.

Lesti kemudian melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan mengatakan, sampai saat ini penyidik sudah memeriksa dua saksi atas dugaan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Baca: Terkait Kasus Dugaan KDRT, Pesinetron Rizky Billar akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

“Kemudian juga keterangan saksi yang sudah diperiksa ada dua orang, di antaranya adalah Saudari Novitasari selaku ART dan Saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Ini dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” ucap Zulpan.

Polisi juga sudah meminta Lesti Kejora untuk melakukan visum.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana hasil visum ini akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” lanjut Zulpan.

Zulpan mengatakan, apabila terbukti melakukan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta.

“Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta,” tutur Zulpan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kronologi Lesti Kejora Alami KDRT: Rizky Billar Tarik Tangan Korban dan Membantingnya ke Lantai

# Lesti Kejora # KDRT # Rizky Billar # Kronologi

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #Kronologi   #KDRT   #Rizky Billar   #Lesti Kejora

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved