LIVE UPDATE
Tuntaskan 88 Perkara Selama 7 Bulan, Kejari Aceh Timur Musnahkan Bukti Narkoba hingga TIPUL
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Aceh Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 88 perkara pidana sejak Maret - September 2022.
Adapun perkara narkotika sebanyak 58 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan hasil penyisihan yaitu sabu-sabu sebanyak 3.196,38 gram, dan ganja sebanyak 12.723,02 gram.
Baca: Pasangan Suami Istri di Mataram Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sebut Jadi Tangkapan Bernilai Tinggi
Baca: Kronologi Penangkapan 2 Tersangka Asal Kota Sampang Karena Kasus Narkoba di Sumenep
Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang ke selokan.
Selanjutnya, barang bukti non narkotika dari perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 18 perkara, dan 12 perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.(*)
# Kejaksaan Negeri Aceh Timur # tindak pidana umum # narkotika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Narkotika
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hal Memberatkan dan Meringankan pada Kasus Narkotika
Jumat, 24 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkotika di Dalam Rutan Salemba
Kamis, 23 April 2026
Berita Terkini
Bareskrim Buru Frendry Dona, DPO Pengendali Lab Vape Cair Etomidate dan Residivis Narkoba
Rabu, 22 April 2026
LIVE UPDATE
2 Warga Pasar Manna Diringkus atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 144 Paket Sabu Diamankan
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.