LIVE UPDATE
Tuntaskan 88 Perkara Selama 7 Bulan, Kejari Aceh Timur Musnahkan Bukti Narkoba hingga TIPUL
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Aceh Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 88 perkara pidana sejak Maret - September 2022.
Adapun perkara narkotika sebanyak 58 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan hasil penyisihan yaitu sabu-sabu sebanyak 3.196,38 gram, dan ganja sebanyak 12.723,02 gram.
Baca: Pasangan Suami Istri di Mataram Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sebut Jadi Tangkapan Bernilai Tinggi
Baca: Kronologi Penangkapan 2 Tersangka Asal Kota Sampang Karena Kasus Narkoba di Sumenep
Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang ke selokan.
Selanjutnya, barang bukti non narkotika dari perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 18 perkara, dan 12 perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.(*)
# Kejaksaan Negeri Aceh Timur # tindak pidana umum # narkotika
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Warga Melawan Petugas Gabungan yang 'Gempur' 2 Desa di Tegineneng, 4 Pelaku Narkotika Diringkus
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pemerintahan AS Klaim Hantam Kapal Narkotika-teroris, Trump Peringatkan Pelaku Agar Berhenti
7 hari lalu
Live Update
Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap
Sabtu, 1 November 2025
Tribun Video Update
Amerika Tenggelamkan Empat Kapal Narkotika di Pasifik Timur, 14 Tewas, Meksiko Beri Kecaman
Rabu, 29 Oktober 2025
Selebritis
Praktisi Hukum Soroti Kasus Narkotika yang Jerat Ammar Zoni, Sebut Ada Kejanggalan
Sabtu, 25 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.