Jumat, 14 November 2025

LIVE UPDATE

Tuntaskan 88 Perkara Selama 7 Bulan, Kejari Aceh Timur Musnahkan Bukti Narkoba hingga TIPUL

Sabtu, 1 Oktober 2022 15:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Aceh Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 88 perkara pidana sejak Maret - September 2022.

Adapun perkara narkotika sebanyak 58 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan hasil penyisihan yaitu sabu-sabu sebanyak 3.196,38 gram, dan ganja sebanyak 12.723,02 gram.

Baca: Pasangan Suami Istri di Mataram Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sebut Jadi Tangkapan Bernilai Tinggi

Baca: Kronologi Penangkapan 2 Tersangka Asal Kota Sampang Karena Kasus Narkoba di Sumenep

Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang ke selokan.

Selanjutnya, barang bukti non narkotika dari perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 18 perkara, dan 12 perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.(*)

# Kejaksaan Negeri Aceh Timur # tindak pidana umum # narkotika 

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved