Jumat, 24 April 2026

Terkini Nasional

Menjelang Sidang Perdana Ferdy Sambo cs, Hakim yang Ditunjuk Pimpin Sidang Ditempatkan di Safe House

Jumat, 30 September 2022 19:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menjelang sidang perdana Ferdy Sambo cs atas kasus dugaan pembunuhan berencana, segala persiapan dilakukan secara disiplin dan ketat.

Komisi Yudisial menyatakan bahwa para hakim yang ditunjuk menyidangkan kasus tersebut akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J ini terlibat 5 orang tersangka.

Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E serta Kuat Ma'ruf.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting menyatakan, penempatan para hakim di safe house ini akan diupayakan pihaknya.

Terlebih jika persidangan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko.

Baca: Istri Ferdy Sambo Akhirnya Ditahan di Rutan Mabes Polri, Ternyata Hal Ini Jadi Alasannya

Kendati demikian, Komisi Yudisial belum dapat memastikan terkait penempatan para hakim di safe house tersebut.

Sebab, saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung perihal teknisnya.

"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA," tuturnya.

Tak hanya menempatkan hakim di safe house, Miko juga memastikan KY akan turut hadir dalam setiap persidangan Ferdy Sambo cs.

Miko mengatakan, Hal itu dilakukan sebagai bentuk kewenangan pemantauan yang dimiliki Komisi Yudisial dengan tujuan untuk menjaga kemandirian hakim.

Baca: Irjen Fadil Imran Bebas Tuduhan Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Pastikan 3 Kapolda Tak Terlibat

Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia.

Pemantauan ini juga dilakukan guna menjunjung tinggi martabat para hakim di persidangan.

Sehingga, hakim diharap tidak dapat diintervensi atau bahkan direndahkan.

"Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," ucap dia.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain JPU, Hakim yang Sidangkan Ferdy Sambo cs juga Akan Ditempatkan di Safe House

#Sidang Perdana #Ferdy Sambo #hakim #safe house

Baca Artikel Lainnya di Sini

Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Sidang Perdana   #Ferdy Sambo   #hakim   #safe house

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved