Terkini Nasional
Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir J Menangis Kala Ungkap Keluhan Brigadir J Terakhir Kali
TRIBUN-VIDEO.COM - Vera Simanjutak membeberkan percakapannya dengan Brigadir J pada 21 Juni 2022 sebelum kekasihnya itu tewas karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli 2022.
Vera mengatakan Brigadir J sempat meminta dirinya untuk membuka hati ke laki-laki lain.
Namun, katanya, Brigadir J tidak memberikan alasan soal pernyataannya tersebut.
“Kenapa kamu masih nunggu abang dek? (Vera menjawab) Ya karena aku sayang abang. Buka ya dek hatimu buat laki-laki lain,” tuturnya dalam program Rosi, Kamis (29/9/2022).
Baca: Keputusan Presiden atau Keppres PTDH Ferdy Sambo Sudah Ditanda Tangani Presiden Jokowi
Kemudian, ujar Vera, Brigadir J meminta kekasihnya untuk tidak usah memikirkan nasib dirinya.
Brigadir J juga meminta agar Vera dapat bahagia dengan laki-laki lain.
“Nikah pun nanti kau, punya anak kalian, bahagia. Kalau abang tetaplah sendiri dek,” cerita Vera.
Mendengar ucapan Brigadir J itu, Vera bersikukuh untuk tetap ingin menikah dengan ajudan Ferdy Sambo itu.
“Nggak mau saya. Aku maunya nikah sama abang,” tuturnya.
Selain itu, Vera pun berbalik bertanya ke Brigadir J apakah dirinya sudah tidak mencintainya.
Namun, Brigadir J justru diam dan berkata kepada Vera bahwa ingin tidur karena dadanya sesak.
Baca: Polri Tegaskan Video Viral yang Sebut Kondisi Sel Mewah Ferdy Sambo Hoaks: Bukan di Mako Brimob
“Udah dulu ya dek. Abang mau tidur. Dada aku sesak,” kata Brigadir J menurut keterangan Vera.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Pada perkembangannya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kelima tersangka pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar pasal 79 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir J ke Vera Simanjutak: Kenapa Kau Masih Nunggu Abang, Buka Hatimu Buat Laki-Laki Lain
# Vera Simanjutak # Brigadir J # Jakarta Selatan # Ferdy Sambo # Bharada E # Putri Candrawathi
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
6 hari lalu
Viral di Medsos
Viral Aksi Mobil Berpelat TNI Bintang 2 Nekat Lawan Arah saat Kemacetan di Kuningan Jakarta Selatan
Selasa, 5 Mei 2026
Berita Terkini
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Erin Taulany, Korban Sebut KTP hingga Ponsel Masih Ditahan
Selasa, 5 Mei 2026
tribunnews update
Akhir Nasib Maling Motor di Jaksel, Tewas Dianiaya usai Berulang Kali Mencuri, Punya Julukan Khusus
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.