Senin, 18 Mei 2026

Terkini Nasional

KPK Sambut Johanis Tanak sebagai Pimpinan Baru: Sarat Pengalaman, Penguat Pemberantasan Korupsi

Jumat, 30 September 2022 18:02 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut optimis terpilihnya pimpinan KPK baru, Johanis Tanak.

Johanis Tanak adalah seorang pensiunan jaksa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, meyakini pengalaman Johanis Tanak sebagai seorang jaksa akan memperkuat ideologi KPK, yakni memberantas korupsi.

Baca: Beberapa Alasan Febri Diansyah, Eks Jubir KPK Mau Jadi Lawyer PC Tersangka dalam Kasus Brigadir J

"Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung, akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK," kata Ali, Jumat (30/9/2022).

Pemberantasan korupsi dalam hal ini, ujar Ali, tidak hanya pada aspek penanganan perkara, tapi perspektif dan analisisnya juga akan sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.

"Karena pada prinsipnya, strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK, tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain," ujarnya.

"Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," Ali menambahkan.

Selain itu, dikatakan Ali, terpilihnya Johanis Tanak dapat meningkatkan sinergi antar-aparat penegak hukum (APH).

Baca: Ditantang Lukas Enembe, KPK Komentari Tambang Emas yang Disinyalir Palsu: Sampaikan Saja

Di mana, lanjutnya, KPK juga diamanahi oleh UU untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan maupun kepolisian.

"Penguatan sinergi antar APH kini menjadi semakin solid salah satunya melalui SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi)," katanya.

Dengan sistem tersebut, kata Ali, penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan, sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.

Lembaga antirasuah ini berharap penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum.

"Selanjutnya dengan telah lengkapnya komposisi 5 pimpinan sesuai UU, KPK tentu akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi tersebut," kata Ali.

Diberitakan, Komisi III DPR memilih Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.

Pemilihan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK dilakukan usai Komisi III DPR melakukan voting, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Johanis Tanak dipilih oleh 38 anggota Komisi III DPR. Sementara itu calon pimpinan KPK lainnya yakni I Nyoman Wara meraih suara sebanyak 14.

Baca: Pembicaraan Langsung Lukas Enembe dengan Direktur Penyidikan KPK Diungkap, Tak akan Dijemput Paksa?

Sementara itu ada satu suara yang tidak dinyatakan tidak sah. Total ada 53 suara sesuai kehadiran.

"Berdasarkan hasil dari perolehan suara seleksi calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 adalah sebagai berikut. Atas nama saudara Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK, Johanis mengusulkan keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi.

"Saya mencoba berpikir untuk RJ untuk tindak pidana korupsi. Restoratif justice. Tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu bisa diterima? harapan saya bisa diterima. Karena pikiran saya, RJ tidak hanya bisa dilakukan pada tindak pidana umum termasuk juga perkara tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi," kata Johanis di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurut Johanis Tanak, restorative justice bisa saja diterapkan meski dalam pasal 4 UU Tipikor, disebutkan bahwa apabila ditemukan kerugian negara maka tidak bisa menghapus proses tindak pidana korupsi. Dia menggunakan teori hukum untuk menjawab kendala itu.

"Hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada, peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan dengan aturan yang ada setelahnya," ujarnya.

Baca: Sosok 2 Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli Siregar, Pernah Ikut Fit & Proper Test pada 2019

Merujuk pada UU tentang BPK, Johanis Tanak menjelaskan, jika dalam audit investigasi BPK ditemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan 60 hari kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Johanis Tanak # KPK # korupsi # Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved