Kabar Selebriti
Rizky Billar Terancam Hukuman Penjara Jika Terbukti KDRT Lesti Kejora, Visum Bisa Jadi Bukti
TRIBUN-VIDEO.COM - Pesinetron Rizky Billar disangkakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pelaku tindakan pidana tersebut bisa terancam maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut untuk memastikan adanya dugaan KDRT, Lesti Kejora telah menjalani proses visum untuk diberikan sebagai bukti kepada penyidik.
Baca: Raffi Ahmad Beri Doa hingga Dukungan pada Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar
Baca: Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara atas Laporan Lesti Kejora terkait Dugaan KDRT1
"Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," ucap Nurma.
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menerima laporan dari Lesti Kejora bersama kuasa hukumnya pada Rabu (28/8/2022) malam.
"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," tutur Nurma.
Hingga kini Tribunnews masih berusaha mendapatkan konfirmasi langsung dari Lesti Kejora maupun Rizky Billar terkait adanya dugaan KDRT tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Lesti Kejora terkait Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
# Rizky Billar # KDRT # Lesti kejora
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
Seleb
Cantik dan Berhidung Mancung, Potret Baby L'Joyee Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Disorot
Kamis, 9 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Ayah di Batam Cabuli dan Jual Anaknya, Korban KDRT Jadi Tersangka Ngadu ke DPRD
Kamis, 9 April 2026
Seleb
Tidur Bareng Abang L, Baby Leshia Pakai Baju Mewah, Harganya Bikin Melongo
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
Alvi Pemutilasi Kekasihnya Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Mojokerto, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Selasa, 7 April 2026
Tribunnews Update
Pengakuan Ibu Bhayangkari Korban KDRT Brimob hingga Kritis di Ternate, Ungkap Penganiayaan Brutal
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.