Rabu, 22 April 2026

Kabar Selebriti

Rizky Billar Terancam Hukuman Penjara Jika Terbukti KDRT Lesti Kejora, Visum Bisa Jadi Bukti

Jumat, 30 September 2022 10:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pesinetron Rizky Billar disangkakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pelaku tindakan pidana tersebut bisa terancam maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut untuk memastikan adanya dugaan KDRT, Lesti Kejora telah menjalani proses visum untuk diberikan sebagai bukti kepada penyidik.

Baca: Raffi Ahmad Beri Doa hingga Dukungan pada Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar

Baca: Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara atas Laporan Lesti Kejora terkait Dugaan KDRT1

"Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," ucap Nurma.

Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menerima laporan dari Lesti Kejora bersama kuasa hukumnya pada Rabu (28/8/2022) malam.

"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," tutur Nurma.

Hingga kini Tribunnews masih berusaha mendapatkan konfirmasi langsung dari Lesti Kejora maupun Rizky Billar terkait adanya dugaan KDRT tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Lesti Kejora terkait Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

# Rizky Billar # KDRT # Lesti kejora

Editor: winda rahmawati
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved