Kabar Selebriti
Diduga Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Rizky Billar akan Dipanggil Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Rizky Billar diduga melakukan KDRT kepada sang istri Lesti Kejora.
Rizky Billar pun telah dilaporkan oleh Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022).
Terkait kasus ini, Rizky Billar akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Dikutip dari Tribunnews, Kasi Human Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik akan memanggil Billar selaku terlapor.
Pihaknya pun disebut akan mengumpulkan bukti dan nantinya akan menghadirkan saksi-saksi.
Rizky Billar disangkakan Pasal KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004 tentan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca: Laporan Polisi oleh Lesti Kejora Beredar, Rizky Billar Diduga Banting hingga Cekik sang Istri?
Baca: Lesti Kejora Pernah Kabur dari Rumah Selama 4 Hari, Cekcok Hebat dengan Rizky Billar
Diketahui KDRT tersebut terjadi diduga karena Lesti Kejora mendapati suaminya telah berselingkuh.
Lesti pun meminta Billar untuk memulangkannya ke rumah orang tuanya.
Namun Billar justru emosi dan diduga melakukan kekerasan kepada pedangdut tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Sang Istri Lesti Kejora Kasus Dugaan KDRT, Polisi Bakal Panggil Rizky Billar
# KDRT # Ancaman Hukuman # Rizky billar # Lesti Kejora
Sumber: Tribunnews.com