Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Siswi SD di Nganjuk Jadi Korban Pencabulan Teman Sekolahnya, Terpengaruh Konten Dewasa di Internet

Jumat, 30 September 2022 10:14 WIB
Surya Malang

TRIBUN-VIDEO.COM - Siswa SD dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SD di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Siswa SD itu berusia 11 tahun, sedangkan siswi SD itu berusia 7 tahun.

Siswa yang diduga sebagai pelaku itu masih berstatus pelajar kelas 3 SD.

Sedangkan korbannya, masih kelas 1 SD. Keduanya bersekolah di sekolah yang sama.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, insiden ini bermula saat pelaku dan adik kelasnya mengajak korban pergi menuju ke lapangan pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

Lapangan tersebut tidak jauh dari rumah dan sekolah dari korban.

Modus pelaku dengan menendang korban hingga tidak sadarkan diri.

Baca: Kecelakaan Pikap vs Truk di Bangka Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Luka

"Saat tidak sadarkan diri, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Agung, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (28/9/2022).

Setelah melakukan aksi tak senonoh, pelaku dan adik kelasnya meninggalkan korban.

Korban yang tersadar lalu pulang dan melaporan kejadian ini ke orangtuanya.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Nganjuk pada 20 September 2022.

Pelaku pada akhirnya diamankan dua hari setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Agung mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan serangkaian pendalaman.

"Termasuk kami melakukan pengecekan dengan cara visum di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk dan melakukan pendampingan karena korban mengalami trauma saat itu," tambah dia.

Saat mengamankan pelaku, polisi turut didampingi Dinas Sosial, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca: Antisipasi Kecelakaan di Laut, Puluhan Transportasi Kampung Injros Bakal Diperiksa untuk KMAN VI

Hal ini tidak lepas karena baik pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Agung menyebut, pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban karena terpengaruh konten-konten dewasa di internet.

Tersangka, MBN, juga mendapat hasutan dari adik kelasnya sehingga merencanakan aksinya.

"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelaku agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di lokasi TKP," kata Agung.

Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Terinspirasi Konten Dewasa, Siswi SD di Nganjuk Jadi Sasaran Pelampiasan Nafsu Oleh Teman Sekolahnya

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Surya Malang

Tags
   #siswi   #pencabulan   #Konten Dewasa   #Nganjuk

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved