Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Lukas Enembe Disebut Dikenakan Pasal Baru, dari Pasal Penyalahgunaan Jadi Pasal Gratifikasi

Jumat, 30 September 2022 10:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Lukas Enembe disebut ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal baru.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

AHY mengaku mendapat informasi Enembe dituding melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Yang terpenting dalam pasal itu adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan, serta adanya unsur kerugian negara.

Baca: Paulus Waterpauw Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Mundur: Dia Tidak Pantas Jadi Pemimpin!

“Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan, serta adanya unsur kerugian negara,” papar AHY.

Namun pada (5/9/2022), pasal yang disangkakan kepada Enembe berubah menjadi pasal 11 atau 12 UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Menurutnya, perubahan itu dilakukan tanpa pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanpa pemeriksaan sebelumnya Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka, beliau dijerat dengan pasal baru,” ujarnya.

AHY lalu meminta agar proses hukum Enembe berjalan secara adil tanpa intervensi politik.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikenakan Pasal Baru

# TRIBUNNEWS UPDATE # Lukas Enembe # gratifikasi # korupsi # Agus Harimurti Yudhoyono

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved