Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe Jadi Tersangka dengan Pasal Baru, AHY Minta Hukum Tak Ada Tindakan Intervensi Politik
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe disebutkan ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal baru.
Keterangan tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Kata AHY, ia mengaku mendapat informasi bahwa Enembe dituding melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 pada 12 Agustus 2022.
“Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan, serta adanya unsur kerugian negara,” papar AHY
Namun pada 5 September 2022, pasal yang disangkakan kepada Enembe berubah menjadi Pasal 11 atau 12 UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca: Demokrat Nyatakan Siap Beri Bantuan Hukum untuk Gubernur Papua Lukas Enembe, AHY: Demi Keadilan
“Tanpa pemeriksaan sebelumnya Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka, beliau dijerat dengan pasal baru,” ujarnya.
Ia kemudian meminta agar proses hukum Enembe berjalan dengan adil tanpa intervensi politik.
“Jangan ada politisasi dalam prosesnya,” ucapnya.
AHY pun menegaskan bahwa Demokrat siap memberikan bantuan hukum kepada Enembe jika diperlukan.
Hal itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal Partai Demokrat untuk membantu kadernya yang terjerat tindak pidana tertentu.
“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” pungkasnya.
Baca: Pembicaraan Langsung Lukas Enembe dengan Direktur Penyidikan KPK Diungkap, Tak akan Dijemput Paksa?
Mengenai adanya indikasi perubahan penggunaan pasal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening.
Roy menduga kuat KPK mengalihkan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Ia menyebut dalam perubahan surat itu, dugaan korupsi Pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara bergeser menjadi Pasal 5 dan 11 atau Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi.
“Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” tutur Roy.
Diketahui Enembe belum memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya Enembe belum bisa datang ke Jakarta karena sedang sakit.
Sementara itu, hingga kini KPK belum mengungkap pasal apa yang digunakan untuk menjerat Enembe, meski menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Di sisi lain Enembe diduga malah mengerahkan sejumlah massa untuk berjaga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah berkoordinasi dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk membantu KPK melakukan penegakan hukum pada Enembe.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengatakan adanya 12 transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening Enembe dan anaknya.
Salah satunya dugaan aliran dana dari Enembe senilai Rp 560 miliar ke kasino judi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikenakan Pasal Baru
# Lukas Enembe # gratifikasi # AHY # Gubernur Papua # Demokrat
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
DPR Belum Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset di Prolegnas, Demokrat Nyatakan Sikap Terbuka
6 hari lalu
Tribun Video Update
Demokrat Klaim Belum Ada Nama Lain selain Prabowo yang Nyatakan Maju di Pilpres 2029
Minggu, 4 Mei 2025
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
TJB Update
Anggun bak Putri Keraton, Intip Gaya Annisa Pohan di Perayaan Hari Kartini, Berkebaya Encim Biru
Rabu, 23 April 2025
Viral News
LIVE: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.