Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

Kamaruddin Minta Putri Candrawathi Segera Ditahan, Alasan Kemanusiaan Dinilai Tak Relevan

Kamis, 29 September 2022 20:48 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa alasan kemanusiaan yang menjadi dasar Putri Candrawathi tidak ditahan dinilainya tidak relevan.

"Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Baca: Berkas Telah Lengkap, Putri Candrawathi Segera Diadili, Pengacara Ngotot Minta Kliennya Tak Ditahan

Kamaruddin mengatakan bahwa alasan Putri Candrawathi tidak ditahan juga dipertanyakan. Apalagi, banyak masyarakat yang tak mendaparkan perlakuan sama seperti Putri Candrawathi.

"Padahal semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain di penjara-penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumatera Utara Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan bukankah yang lain juga manusia?" ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi harus ditahan demi penegakan hukum dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.

"Nah karena Indonesia negara hukum berdasarkan konstitusi dan setiap orang sama dihadapan hukum pasal 27 konstitusi, maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21, kecuali mereka sudah terima 'amplop' karena akan diterima nanti 'hey sudah terima amplop loh'," katanya.

Putri Candrawathi tak siap ditahan

Kejaksaan Agung pun membuka peluang menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Nantinya, penahanan akan diputuskan jaksa penuntut umum (JPU).

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).

Fadil menuturkan bahwa Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri.

Baca: Disinggung soal Bayaran Menjadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah Lantas Beri Jawabannya

Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.

Mantan kekasih Almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simanjuntak bersama Keluarga Brigadir J dan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," jelasnya.

Fadil menyebutkan langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Tujuannya, menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," jelas Fadil.

Sementara itu, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap kliennya tak siap ditahan di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

# Kamaruddin Simanjuntak # Brigadir J # Putri Candrawathi # ditahan # Ferdy Sambo

Baca berita lainnya terkait Putri Candrawathi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan, Alasan Kemanusiaan Tak Relevan

Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved