Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Jaksa Agung Sebut 75 Orang Jaksa akan Dikerahkan dalam Menangani Kasus Ferdy Sambo

Kamis, 29 September 2022 19:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyedot perhatian masyarakat.

Sudah hampir tiga bulan lamanya kasus Brigadir J masih ramai diperbincangkan.

Hal ini disebabkan kasus tersebut menyeret jenderal polisi sebagai tersangka utama yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya itu ada puluhan polisi yang diduga turut terlibat membantu Ferdy Sambo.

Mulai dari level perwira tinggi, menengah, hingga polisi biasa.

Puluhan polisi itu dianggap menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Jaksa Agung Jamin Tak Ada Lobi-lobi untuk Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J

Dari puluhan polisi itu, salah satunya menyeret seorang jenderal polisi bintang satu yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang dijerat melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022), mengakui kasus pembunuhan Brigadir J tidak ruwet cuma jadi luar biasa karena melibatkan jenderal polisi.

"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa. Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," tutur Jaksa Agung.

Dalam menangani kasus pembunuhan berencana tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya akan berupaya profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.

Kejaksaan memastikan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret lima orang sebagai tersangka.

Sementara mengenai motif pembunuhan Brigadir J, Burhanuddin meyakini akan terungkap di persidangan nanti.

"(Motif pembunuhan) pasti terungkap, karena bagaimana pun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan pihaknya telah menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi perkara ini di persidangan.

Puluhan jaksa itu disiapkan baik untuk kasus dugaan pembunuhan berencana maupun obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi penyidikan.

"Untuk (Pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu sekitar 45," kata Burhanuddin.

Baca: Putri Candrawathi Diminta Bertobat Atas Kasusnya, Kamaruddin Lantas Singgung Jaksa Agung dan DOA

Berkas Perkara Dilimpahkan

Pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21.

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca: Akan Objektif Tangani Kasus Ferdy Sambo, Eks Jaringan KPK Lakukan Rekonstruksi Kejadian Magelang

Jaksa Ditempatkan di Safe House

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan kalau seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.

"Safe house? Iya itu kan langkah-langkah yang akan ditempuh. Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," kata Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).

Tak hanya itu, tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir kalau sidang dipengaruhi oleh pihak luar.

"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari resiko terhadap apa yang dianggap publik itu," ucap dia.

Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa yakni dengan melakukan penyadapan sementara.

"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.

Hal itu juga kata dia dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, serta untuk memudahkan koordinasi dan utk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.

"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat. Agar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi," ucap Barita.

# Jaksa Agung # jaksa # Ferdy Sambo # Brigadir J # polisi # Polri

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Main-main, Jaksa Agung Kerahkan 75 Jaksa Terbaik Tangani Kasus Ferdy Sambo di Persidangan

Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Jaksa Agung   #jaksa   #Ferdy Sambo   #Brigadir J   #Polri   #polisi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved