Minggu, 3 Mei 2026

Kabar Selebriti

Dilaporkan Lesty Kejora Atas Kasus KDRT, Ini Dia Hukuman Rizky Billar jika Terbukti Bersalah

Kamis, 29 September 2022 18:25 WIB
Grid.ID

TRIBUN-VIDEO.COM - Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak KDRT.

Laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar disangkakan dengan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9/2022).

Dengan pasal tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Paling tinggi 15 tahun, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurman Dewi.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak Polres Jakarta Selatan membenarkan bahwa Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan.

Kedatangan Lesti Kejora yaitu untuk melaporkan sang suami, Rizky Billar atas tindak dugaan KDRT.

"Menurut beliau adalah KDRT. Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," terang Kasi Humas Polres Jakarta Selatan terkait laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar. (*)

Artikel ini talah tayang di Grid.id dengan judul Diduga Melakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca: Penjelasan Polisi soal Lesti Kejora yang Laporkan Suaminya, Rizky Billar atas Dugaan KDRT

Baca: Namanya Mencuat atas Dugaan Kasus KDRT, Ekspresi Lesti Kejora di Unggahan Rizky Billar Jadi Sorotan

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Grid.ID

Tags
   #Lesty Kejora   #KDRT   #bersalah   #Rizky Billar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved