Kamis, 16 April 2026

Terkini Nasional

Masyarakat Diajak Kawal Seluruh Proses Hukum Terhadap Ferdy Sambo Cs Sampai Putusan Inkrah

Kamis, 29 September 2022 17:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Ferdy Sambo Cs telah dinyatakan lengkap atau P21.

Menanggapi hal itu, Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara Romadhon mengapresiasi Polri dan Kejagung yang telah berupaya membuat perkara itu bisa segera disidangkan.

Dengan sudah lengkapnya berkas Ferdy Sambo Cs maka selanjutnya masuk tahap penuntutan dalam persidangan.

Proses persidangan pidana akan dijalankan terlebih dahulu sampai adanya putusan inkrah.

"Tentang gugatan PTDH yang diajukan berbarengan dengan proses pidana. Kemungkinan besar akan ditolak setidaknya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata Romadhon dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Baca: Jenderal Andika Kawal Kasus Hukum TNI, Junjung Tinggi Hak Korban dan Minta Penyelidikan Transparan

Menurut Romadhon, Polri-Kejagung telah berupaya teliti dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Romadhon menyatakan bahwa Polri dan Kejagung telah bekerja secara teliti dan profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Termasuk, perkara kode etiknya yang masih bergulir kepada sejumlah anggota Polri.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal kasus ini. Agar kita semua meyakini Polri benar mampu menghadirkan rasa keadilan dan dipercaya oleh masyarakat luas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Diajak Kawal Seluruh Proses Hukum Terhadap Ferdy Sambo Cs

#Ferdy Sambo #Putri Candrawathi #kawal #inkrah #pembunuhan #Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved