Kabar Selebriti
Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polres atas Dugaan KDRT, Bila Terbukti Berikut Hukumannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak KDRT.
Laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar disangkakan dengan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9/2022).
Dengan pasal tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Laporkan Suami terkait Dugaan KDRT, Lesti Kejora Bawa Hasil Visum sebagai Barang Bukti
"Paling tinggi 15 tahun, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurman Dewi.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Polres Jakarta Selatan membenarkan bahwa Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Baca: Kondisi Lesti Kejora saat Datangi Kantor Polisi Laporkan Rizky Billar soal Dugaan KDRT
Kedatangan Lesti Kejora yaitu untuk melaporkan sang suami, Rizky Billar atas tindak dugaan KDRT.
"Menurut beliau adalah KDRT, kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," terang Kasi Humas Polres Jakarta Selatan terkait laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Diduga Melakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
# Rizky Billar # Lesti Kejora # Polres Jakarta Selatan # KDRT # AKP Nurma Dewi
Sumber: Grid.ID
Selebritis
Tampil Anggun di Depan Mobil Mewah, Lesti Kejora Curi Perhatian dengan Tas Seharga Rumah
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Balita 3 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam di Ngronggo Kediri, Diduga Jadi Korban KDRT
3 hari lalu
Seleb
Cantik dan Berhidung Mancung, Potret Baby L'Joyee Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Disorot
Kamis, 9 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Ayah di Batam Cabuli dan Jual Anaknya, Korban KDRT Jadi Tersangka Ngadu ke DPRD
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.