Kamis, 15 Mei 2025

Bogor Hari Ini

Bogor Hari Ini: Pengakuan Pria yang Jual Bayi, Gunakan Konten Tiktok dan Dijual Rp 15 Juta

Kamis, 29 September 2022 11:50 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Bogor membekuk seorang pria berinisial SH (32) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor atas kasus perdagangan bayi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku menjual bayi dengan tarif Rp 15 juta.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan para ibu hamil kemudian selanjutnya nanti setelah proses persalinan pelaku menjanjikan sang anak akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut.

Namun proses adopsinya iu sendiri dilakukan secara ilegal.

"Dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai sejumlah uang sebesar Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi," kata AKBP Iman Imanuddin.

Baca: Bogor Hari Ini: Warga Cibogor Temukan Bayi di Semak-semak, Dikira Boneka dan Terlilit Ari-ari

Untuk mengumpulkan ibu hamil, pelaku membuat konten di media sosial Instagram dan Tiktok.

Melalui media sosial, pelaku menawarkan semacam jasa untuk datang ke alamatnya di Ciseeng Bogor berupa rumah dua lantai yang dijadikan sebagai penampungan.

Para ibu-ibu hami ini pun rata-rata berasal dari luar wilayah Bogor.

"Yang bersangkutan mengunggah konten baik di Instagram maupun di Tiktok dengan judul 'Ayah Sejuta Anak.' Jadi sasarannya adalah ibu-ibu yang hamil tanpa suami," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan.

Ibu-ibu hamil di penampungan tersebut menunggu sampai melahirkan untuk kemudian diadopsikan secara ilegal bertarif Rp 15 juta.

Siswo mengatakan bahwa pelaku ini melakukan semua ini seorang diri tanpa diketahui rumah sakit yang melakukan persalinan.

"Pelaku ini menyampaikan kepada orang tua adopsi, ada sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk proses persalinan. Namun pada faktanya, persalinan ini ditanggung BPJS, jadi itulah modus yang dilakukan pelaku," kata Siswo DC Tarigan.

Baca: Bogor Hari Ini: Warga Curug Sudah Tak Rasakan Tanah Bergeser, Akses Jalan Mulai Dibangun

Tersangka HS ini mengaku sudah melakukan tindak kejaharan tersebut selama sekitar 1 tahun dan mengaku sudah mengumpulkan 10 ibu hamil dan salah satu bayi diantaranya dijual sampai ke Lampung.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.

Kapolres mengatakan bahwa kasus ini sementara masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Satu Orang Bayi Dijual Rp 15 Juta, Modus Pelaku Pakai Konten Tiktok 'Ayah Sejuta Anak'

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #jual bayi   #Konten   #TikTok   #Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved