ON FOCUS
Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK, hingga Klaim Punya Tambang emas di Tolikara & Freeport
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim kliennya memiliki tambang emas di Freeport dan Kabupaten Tolikara, Papua.
Terkait hal ini, pengacara Lukas Enembe bahkan mengajak KPK untuk melihat langsung tambang emas tersebut.
Namun klaim soal kepemilikan tambang emas oleh Lukas Enembe ini disayangkan oleh KPK.
Diutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dalam konferensi pers pada Senin (26/9) mengatakan, dirinya mendapat informasi langsung dari kliennya.
Menurut Roy, Lukas Enembe memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Disebutkan Roy, tambang emas tradisional tersebut saat ini masih dalam proses pengurusan izin.
Apabila seluruh proses telah selesai, pihaknya berjanji akan menyerahkannya ke KPK.
Untuk meyakinkan publik, Roy mengatakan, staf Lukas saat ini tengah mendokumentasikan tambang emas tersebut.
"'Bapak punya tambang enggak?' sendiri di kampung?' 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ucap Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Baca: Perilaku Lukas Enembe Berjudi di Kasino Disebut Hanya Hiburan ketika Sedang Sakit di Singapura
Tak hanya di Tolikara, Lukas juga mengaku memiliki tambang emas di Freeport.(*)
Baca: Lukas Enembe Klaim Punya Tambang Emas di Tolikara, Ajak Pimpinan KPK ke Papua Jika Tak Percaya
Baca: Terkuak Sumber Kekayaan Gubernur Papua, Lukas Enembe: Freeport Itu Punya Saya, Masa Kamu Ragu
Baca berita terkait lainnya di sini.
#Lukas Enembe #korupsi #Gubernur Papua
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.