Sabtu, 10 Mei 2025

Terkini Nasional

Lukas Enembe Terus Lakukan Perlawanan dan Ributkan 'Utusan Istana', Jokowi Minta Hormati Hukum!

Selasa, 27 September 2022 12:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe terus melakukan perlawanan dan menyatakan ada aroma politik di balik penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain Enembe, dugaan adanya kepentingan politik di balik kasus yang menjerat Enembe disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Enembe sampai saat ini merupakan kader Partai Demokrat.

Utusan Jokowi Menurut Andi, sebelum Enembe ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, ada pihak yang mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo mendatangi Enembe meminta posisi wakil gubernur Papua diberikan kepada orang dekat Istana.

“(Permintaan disampaikan) melalui Pak Lukas dan melalui teman-teman di DPP (Partai Demokrat),” tutur Andi dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Baca: Perilaku Lukas Enembe Berjudi di Kasino Disebut Hanya Hiburan ketika Sedang Sakit di Singapura

Ia tak menampik bahwa orang yang diajukan untuk menjadi wakil gubernur Papua adalah mantan Kapolda Papua yang sekarang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

Namun, kala itu, lanjut Andi, pihaknya tak bisa mengakomodasi permintaan itu. Sebab, Partai Demokrat mengajukan kadernya sendiri, yakni Yunus Wonda, untuk mengisi jabatan wagub Papua.

“Jawaban kami, kalau Pak Yunus Wonda mundur, enggak mungkin, karena itu kader kami,” sebut Andi.

“Tapi kalau mau bertarung, silakan dapatkan (restu) dari partai-partai (pengusung) lain,” jelas dia.

Adapun kursi wakil gubernur Papua kosong semenjak Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021.

Meski diajukan oleh Partai Demokrat, Yunus tak bisa langsung menjadi wakil gubernur Papua karena belum disetujui oleh delapan partai politik (parpol) pengusung pemerintahan Lukas Enembe di Papua.

Parpol itu adalah Golkar, PAN, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, PKS, dan PKPI.

Baca: Pengakuan Lukas Enembe soal Tambang Emas Disayangkan KPK, Hal Itu Harusnya Tak Disampaikan ke Publik

Setelah negosiasi tak berjalan lancar, lanjut Andi, oknum tersebut memberikan ancaman kepada Lukas dan Partai Demokrat.

“Ancamannya, kalau enggak mau, Pak Lukas dan Pak Yunus akan kena kasus hukum,” kata Andi.

Terakhir, Andi menegaskan bahwa pihak yang melakukan negosiasi dengan Lukas Enembe dan DPP Demokrat mengaku mendapatkan perintah dari Jokowi.

“Kalau ke kami oknum partai, yang jelas mengaku diminta Pak Jokowi,” ucap Andi.

2 Menteri Jokowi Secara terpisah, kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkap, ada dua menteri Presiden Joko Widodo yang bertemu dengan Lukas pada akhir tahun lalu, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Kedatangan keduanya menemui Lukas untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.

“Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” kata Stefanus dalam keterangan resminya, Minggu (25/9/2022).

Baca: Lukas Enembe akan Ajak Pimpinan KPK Melihat Tambangnya, Akui Izin Belum Selesai dan Sedang Diproses

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2021 di Hotel Suni, Abepura, Jayapura, Papua.

Saat itu, ia mengklaim, keduanya memiliki permintaan kepada Lukas agar menerima Paulus menggantikan Klemen Tinal.

Merespons hal ini, Lukas meminta Tito menyampaikan kepada Paulus agar mengumpulkan rekomendasi dari partai pengusung.

Namun, hingga batas waktu pengisian Wakil Gubernur Papua habis, Paulus gagal meraup dukungan dari partai koalisi.

“Menjadi pertanyaan bagi publik, mengapa Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Bahlil terlibat langsung dalam mengisi jabatan Wakil Gubernur Papua,” tuturnya.

Stefanus menduga,kedatangan Tito dan Bahlil merupakan bentuk intervensi kepada Lukas.

Ia pun menyebut bahwa sejumlah oknum di pemerintahan Jokowi memiliki agenda politik sendiri, termasuk dalam hal ini partai yang tengah berkuasa.

Di sisi lain, ia menduga, penetapan Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merupakan upaya intervensi yang dilakukan untuk menggeser kursi orang nomor satu di Papua itu.

Baca: Inilah Momen ketika Prabowo Rekatkan Tangan Jenderal Andika & Dudung Abdurachman, Tak Ada Ketegangan

“Untuk merebut kekuasaan Gubernur Papua tanpa melalui proses demokrasi melainkan dengan mempergunakan institusi penegak hukum (KPK) sebagai alat untuk mencapai kekuasaan politik tanpa melalui Pemilu,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kompas.com telah mencoba menghubungi Bahlil melalui pesan singkat.

Namun, hingga berita ini dibuat belum ada tanggapan dari Bahlil. Demikian halnya pesan singkat yang dilayangkan kepada Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. Hingga kini belum ada respons Kemendagri mengenai dugaan yang dilontarkan Stefanus.

Jokowi Minta Hormati Hukum

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Status tersangka Lukas Enembe telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan tetapi, hingga saat ini Lukas belum dapat diperiksa oleh KPK lantaran belum satu kalipun menghadiri panggilan pemeriksaan.

"Saya kira, proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

"Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," tegasnya.

Baca: Mangkir dari Jadwal Pemeriksaan Kedua karena Sakit, KPK Gandeng IDI Cek Kesehatan Lukas Enembe

Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK Senin ini Lukas Enembe sebelumnya dipanggil menghadiri pemeriksaan pada 12 September 2022.

Namun, Enembe absen. "Iya (Lukas dipanggil hari ini).

Sejauh ini, sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH (penasehat hukum) nya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe menyebut kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena alasan kesehatan.

Lukas disebut mengalami stroke untuk kedua kalinya, gula, ginjal, dan lainnya. Pada Selasa (21/9/2022) lalu, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin mengatakan kliennya kemungkinan tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

"Beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata Aloysius. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Ributkan "Utusan Istana", Jokowi Minta Hormati Hukum"

# Kuasa Hukum Lukas Enembe # Pemeriksaan Lukas Enembe # Dugaan Korupsi Lukas Enembe # Lukas Enembe

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved