Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pakar Hukum Sebut Polri Miliki Bukti Kuat Pemecatan

Selasa, 27 September 2022 11:22 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menyebut, penolakan banding atas kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.

Mudzakir mengatakan, Polri telah memiliki bukti yang kuat sehingga tetap memecat Ferdy Sambo dari korps bhayangkara itu.

"Penolakan banding tersebut sudah tepat, bukan karena untuk naikan citra polisi, tetapi karena alat bukti hukum sangat kuat maka banding ditolak," kata Mudzakir kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Mudzakir mengatakan, bahwa citra dan martabat Polri bisa kembali pulih apabila Korps Bhayangkara bertindak profesional dalam melakukan penegakan hukum.

Baca: Sosok Ipda Arsyad Daiva Anak Anggota DPR RI Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Alumni Akpol

Menurutnya, citra polisi akan membaik dengan sendirinya karena menegakan hukum dengan penuh keberanian.

"Jadi naik citra dan martabat polisi hanya bisa dilakukan apabila polisi profesional dalam penegakan hukum dan asas-asas hukum dan keadilan mendasarkan pada asas persamaan di depan hukum," terangnya.

Lebih lanjut, Muzakir menyebut kini Sambo tengah menunggu proses hukum pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

"Satu dakwaannya untuk pasal pembunuhan, satu dakwaan lagi untuk dakwaan obstruction of justice," katanya.

Baca: Hampir P21, Kejaksaan Agung RI Umumkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Pekan Ini

Diberitakan sebelumnya, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.

Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.

Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Banding Ferdy Sambo Ditolak Tunjukkan Polri Kantongi Bukti yang Kuat

# Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak # Ferdy Sambo # Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) # Kasus Ferdy Sambo

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved