Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Ingin Damai, DPR Papua Minta agar KPK Tak Ambil Langkah yang Timbulkan Konflik di Kasus Lukas Enembe

Senin, 26 September 2022 20:18 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan konflik dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Permintaan itu disampaikan oleh perwakilan dari DPR Papua John NR Gobai.

Gobai mengatakan Lukas Enembe tak bisa memnuhi panggilan KPK karena masih sakit.

"Kesehatan beliau yang masih membutuhkan pengobatan, untuk itu demi kemanusiaan, kami meminta agar pihak KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan secara manusiawi, tidak mengambil langkah yang kami duga dapat menimbulkan konflik," ujar Gobai saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).

Baca: Lukas Enembe Derita Sejumlah Penyakit, Punya Riwayat 4 Kali Terkena Serangan Stroke

Gobai mengingatkan kepada KPK agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penegakan kasus korupsi Lukas Enembe.

Pasalnya, menurut Gobai, masyarakat Papua menginginkan perdamaian bukan permusuhan.

"Kita mau menyelesaikan masalah, tapi jangan menimbulkan persoalan baru. Kami orang Papua ingin damai, ingin tenang, ingin nyaman tinggal di atas negeri kami," ujarnya.

Baca: Lagi-lagi Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Pengacara: Kondisi Klien Kami Masih Lemah

Di tempat yang sama, Koordinator Umum Koalisi Rakyat Papua Otniel Deda meminta agar Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Lukas Enembe bisa memilih dokter dan rumah sakit yang bisa dipercaya oleh pihak keluarga.

Rekomendasi Komnas HAM, kata Otniel, diperlukan agar kesehatan Lukas Enembe bisa segera pulih.

"(Kami) rekomendasi kepada Komnas (HAM) RI, memberikan penuh (hak) terhadap Gubernur (Lukas Enembe) untuk memilih dokter atau rumah sakit yang dipercayakan, sehingga keputusan keluarga dan Gubernur itu dipenuhi, beliau ini tokoh di Papua, kami berharap rekomendasi ini," katanya.

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Namun, KPK belum bisa memeriksa Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (26/9/2022) ini.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Soal Lukas Enembe, DPR Papua Minta KPK Tak Ambil Langkah yang Timbulkan Konflik: Kami Ingin Damai

# Lukas Enembe # Kasus Korupsi # Gubernur Papua # koruptor # gratifikasi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved