Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Respons KPK soal Penjemputan Paksa Lukas Enembe: Lihat Situasi, Kita Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah

Senin, 26 September 2022 12:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini Senin (26/9/2022).

Sebelumnya,  Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan agar Lukas Enembe dijemput paksa.

Namun, ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan KPK.

Diketahui, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Enembe pada (7/9) atau dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Enembe tidak hadir dari pemanggilan pertama ini.

Baca: Misi Jaga Kesucian Stadion Lukas Enembe: Persipura Ingin Raih Poin Penuh Kontra Putra Delta Sidoarjo

Enembe kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan lagi pada (12/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan kedua itu sedianya akan dilakukan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Papua.

Tempat itu dipilih untuk memudahkan Lukas memenuhi panggilan penyidik.

Namun, lagi-lagi Enembe kembali tidak memenuhi panggilan itu.

Penyidik  KPK kala itu hanya bertemu dengan kuasa hukum Lukas Enembe.

Baca: LIVE UPDATE PAGI: Ledakan di Aspol Sukoharjo hingga Penampakan Lukas Enembe saat Main Judi

Kini, Lukas juga kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin menyebut, bahwa kliennya dalam kondisi sakit berat.

Renwarin mengatakan, Lukas hanya mampu berjalan sejauh lima meter, selain itu kakinya juga bengkak.

"Beliau dalam keadaan sakit yang sangat berat, beliau jalan sudah tidak kuat lima meter, sesak napas, kakinya juga bengkak," kata Aloysius.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyarankan KPK untuk melakukan penjemputan paksa.

Pasalnya, penjemputan paksa seorang tersangka yang telah dipanggil dua kali sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca: Prabowo Mengaku Kaget saat Ditunjuk Jokowi Mewakili Muktamar Persis di Bandung: Sebuah Kehormatan

"Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, KPK tidak memaksakan penjemputan paksa mengingat kondisi di Papua yang rawan konflik.

Sebab, kediaman Enembe sempat dijaga oleh sejumlah pendukungnya.

Bahkan, para pendukung Enembe yang menamakan diri "Koalisi Rakyat Papua" sempat melakukan unjuk rasa di Jayapura.

“Kita lihat situasi (jemput paksa), enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu. Kita enggak ingin ada pertumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan,” ucap Alex.

(Tribun-Video.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pastikan Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Pengacara: Jalan 5 Meter Sudah Tak Kuat

Host: Tini Afshin
VP: Dedhi Ajib Ramadhani

# Respons # KPK # penjemputan paksa # Lukas Enembe # MAKI

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Respons   #KPK   #penjemputan paksa   #Lukas Enembe   #MAKI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved