Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUN WOW UPDATE

Lukas Enembe Bisa Saja Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi, MAKI: KPK Harus Koordinasi dengan TNI-Polri

Minggu, 25 September 2022 20:39 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Diketahui sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe telah mangkir pemeriksaan pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai apabila pada Senin (26/9/2022)
Enembe mangkir lagi, maka akan dijemput secara paksa.

Apabila melakukan penjemputan secara paksa tentunya memerlukan koordinasi dengan TNI-Polri.

Baca: Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda, MAKI Mengaku Memiliki Bukti Lukas Enembe Terlihat di Sejumlah Negara

Dikutip dari Kompas.com, terkait ketidakhadiran tersangka korupsi untuk pemeriksaan hingga pemanggilan kedua, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa," ujar Boyamin.

Boyamin sempat mengingatkan, pihak KPK pernah menangkap mantan Bupati Aru, Maluku, Teddy Tengko.

Seseorang yang terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 yang juga memiliki banyak pendukung.

Boyamin menuturkan, penangkapan eks Bupati Aru tersebut dilakukan KPK dengan melibatkan TNI-Polri.

Dengan melihat kejadian tersebut, seharusnya KPK juga bisa menangkap Enembe yang memiliki banyak pendukung.

Baca: Lukas Enembe Diduga Tak Hanya Main Kasino di Singapura, MAKI Sebut Lukas Main Kasino di 3 Negara

"KPK juga mampu untuk menangkap namanya Teddy Tengko padahal massa yang mendukungnya, waktu itu juga karena koordinasi yang baik dengan TNI-Polri," ungkap Boyamin.

Maka dari itu untuk melakukan penjemputan secara paksa terhadap Lukas, perlu koordinasi dengan TNI-Polri.

Informasi terkini, kediaman Gubernur Papua yang berada di wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, tengah dijaga sekelompok massa.

"Nanti mestinya juga koordinasi dengan TNI-Polri, mau ndak mau jemput paksa. Jadi jangan sampai seakan-akan hukum kalah oleh 1-2 orang karena punya massa," imbuh dia.

Sejumlah massa tersebut menjaga kediaman Enembe setelah Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca: Miliki Hobi Judi dan Transaksi hingga Rp 560 Miliar, Lukas Enembe Bakal Diperiksa KPK Pekan Depan

Diketahui massa yang menjaga kawasan itu atas kemauan mereka sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak Enembe. (Tribun-Video.com/Kompas.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MAKI Sebut Lukas Enembe Bisa Dijemput Paksa jika Senin Tak Hadiri Panggilan KPK

# Tribun Wow Update # Lukas Enembe # KPK # MAKI # TNI-Polri

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Tribun Wow Update   #Lukas Enembe   #KPK   #MAKI   #TNI-Polri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved