Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Termasuk Nama-nama Pemberi dan Penikmat Uang Suap

Jumat, 23 September 2022 21:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022) pagi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, Sudrajad dinyatakan menerima uang suap sebesar Rp 800 juta.

Suap tersebut melalui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kasus tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.

Suap berawal saat adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana di PN Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gugatan kemudian berlanjut ke tingkat kasasi MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA.

Penghubung ini nantinya akan menjadi penyambung fasilitator dengan majelis hakim.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria yang merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Desy sepakat dengan imbalan pemberian sejumlah uang. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

Uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi Rp 250 juta untuk Desy Yustria, Rp 850 untuk Muhajir Habibie, Rp 100 juta untuk Elly Tri, dan Rp 800 juta untuk Sudrajad Dimyati.

Firli mengungkapkan, dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep Parera dan Eko Suparno akan dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID Pailit.

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022).

Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Host: Firda Ananda
VP: Lutfi Tursilowati N.A

Editor: Sigit Ariyanto
Videografer: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved