Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Hakim Agung Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung

Jumat, 23 September 2022 18:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Jumat (23/9/2022).

Diketahui, KPK sendiri telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang satu di antaranya Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

"Benar, hari ini (23/9) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, diantaranya berlokasi di gedung MA RI," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Ali Fikri belum membeberkan secara detil terkait penggeledahan tersebut.

Baca: Brankas Mini Berbentuk Buku Jadi Barang Bukti OTT Mahkamah Agung, Ketua KPK: Wah Ini Luar Biasa Ini

Meski begitu, Ali Fikri hanya menyebut penggeledahan itu masih berlangsung hingga saat ini.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," jelasnya.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap.

Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Baca: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung terkait Korupsi dan Suap Pungutan Penanganan Perkara

Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan ditahan.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Benarkan Geledah Gedung Mahkamah Agung

# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Kasus di Mahkamah Agung # KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung # OTT KPK Hakim Agung

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved