Terkini Daerah
Mutilasi 4 Warga di Mimika yang Melibatkan TNI Ditengarai Bisnis Solar
TRIBUN-VIDEO.COM, JAYAPURA - Bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar disebut menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga oleh oknum TNI AD dan sipil di Kabupaten Mimika, Papua.
Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Anam mengatakan, para pelaku menyebut tempat penyimpanan solar itu sebagai "Mako".
Baca: Pesan Panglima TNI ke Anak Tukang Bubur: Saya Ingin Dengar 30 Tahun Lagi Imron Jadi Jenderal
Adapun tempat penyimpanan solar itu berada dalam satu lokasi dengan sebuah bengkel las yang terletak di Nawaripi, yang merupakan milik salah satu pelaku.
Penyelidik Komnas HAM menemukan puluhan drum penampungan solar dalam kondisi kosong.
Tetapi, aroma khas dari bahan bakar minyak itu tetap tercium.
Dia mengatakan, lokasi penampungan solar tersebut tidak jauh dari pelabuhan kapal-kapal laut yang membutuhkan bahan bakar itu.
Komisioner komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, sejauh ini mereka telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus itu.
Mereka di antaranya Penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, Penyidik Puspomad, Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, Penyidik Subdenpom Mimika, Penyidik Satgasus Polda Papua, dan Penyidik Polres Mimika.
Beka mengatakan, Komnas HAM mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Mimika.
Baca: Tangis Ayah Dipertemukan dengan 4 Pelaku Pembunuhan Anaknya di Makassar, Korban Diteriaki Pencuri
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul TERUNGKAP, Mutilasi 4 Warga di Mimika yang Melibatkan TNI Ditengarai Bisnis Solar: Mengerikan!
# bisnis # BBM # solar # pembunuhan # mutilasi # oknum # TNI AD # Mimika # Papua # Komnas HAM
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Papua
Terkini Daerah
Gadis Disabilitas Dirudapaksa Oknum Perawat saat Sendirian di RS di Cirebon
3 hari lalu
Tribunnews Update
Aksi TNI Tembak Mati Tokoh OPM Papua Pelaku Pembantaian Warga Sipil, Sudah Satu Tahun Jadi DPO
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.