Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Berkas Pemecatan Ferdy Sambo akan Dikirim ke Setneg, Polri: Setneg Langsung Dapat Keppresnya

Jumat, 23 September 2022 12:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai banding yang diajukan ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berkas tersebut hingga kini masih diproses oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.

"Ya untuk administrasinya, administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ingin Anak Seperti Brigadir J, Sampai Minta Adopsi

Nantinya, lanjut Dedi, setelah berkas itu rampung, Polri akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca: Yunarto Wijaya Sebut Citra Polri Turun 18 Persen Gara-gara Kasus Polisi Tembak Polisi Ferdy Sambo

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

# Ferdy Sambo # berkas # Sekretariat Negara # banding # Brigadir J

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Segera Kirimkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved