Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Dinas Perhubungan Kota Jayapura Gelar Razia di 2 Lokasi, Periksa Dokumen Izin Trayek

Jumat, 23 September 2022 11:16 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura melakukan sweeping dokumen izin trayek, terhadap sejumlah angkutan umum di Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Pantauan Tribun-Papua.com di Abepura, Jumat pagi (23/9/2022), para petugas tampak mengarahkan angkutan umum untuk menuju lokasi kumpul guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus saat dihubungi Tribun-Papua.com secara terpisah, menyampaikan sweeping yang dilakukan terkait dengan izin trayek, dan pengujian berkala kendaraan.

"Dalam rangka operasi pemeriksaan kendaraan, dokumen-dokumen kendaraan yang diperiksa antara lain izin trayek terkait masa berlaku, termasuk uji berkala angkutan umum maupun barang, " sebutnya.

Baca: Mahfud MD Sebut Dana PON Papua Disalahgunakan, Eks Ketua Harian PON: Kami Kapan Diauditnya?

Dalam sweeping yang dilakukan pihaknya, dibagi dalam dua lokasi yakni di depan GOR Trikora Uncen Abepura yang terletak di Jalan Raya Abepura Sentani, dan Kawasan Kali Acai serta dimulai pukul 08.30 WIT.

"Dapat kami informasikan, saat ini sweeping ataupun pemeriksaan masih berlangsung, dan data temuannya akan kami update lagi, " ujarnya.

Sementara itu, petugas dari Dishub Kota Jayapura yang melakukan sweeping di dua lokasi totalnya sebanyak 25 orang, dan dibantu dengan polisi lalu lintas Polsek Abepura.

Dalam kesempatan itu, Justin mengatakan selain untuk pemeriksaan dokumen, juga dimanfaatkan sebagai upaya mendongkrak PAD Kota Jayapura.

Baca: Pelatih Persipura Jayapura, Ricky Nelson Soroti Ketajaman Patrich Wanggai hingga Beri Catatan Khusus

"Dengan adanya sweeping ini, kami mengharapkan ada kesadaran secara pribadi, bagi sopir-sopir untuk memperpanjang dokumen-dokumen kelengkapan kendaraan, terutama jika habis masa berlaku izin trayek, yah segeralah diperpanjang, " imbau Justin.

Kemudian, Justin menuturkan hal tersebut sama dengan uji berkala, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sanksinya dapat dilakukan penghentian izin beroperasi karena tidak memenuhi kelayakan.

"Makanya itu kita imbau, supaya adanya kesadaran baik pengemudi, maupun pemilik kendaraan agar dapat memperhatikan dokumen-dokumennya, khususnya mengurus izin trayek dan uji berkala sebelum jatuh tempo, " harap Justin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Angkot Kena Razia Dishub Kota Jayapura: Pemeriksaan Dokumen Izin Trayek

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved