Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE SELEB

Dampingi Anak Korban Dugaan Rudapaksa 4 ABG, Hotman Paris Beri Pesan pada DPR RI, Singgung UU Anak

Kamis, 22 September 2022 23:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Hotman Paris diketahui kembali membantu rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan.

Kini pengacara kondang itu membantu seorang ibu di mana anaknya diduga dirudapaksa oleh empat orang anak di bawah umur.

Melihat kejadian tersebut Hotman Paris langsung memberikan pesan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Ia memberikan pesan kepada DPR khusunya Komisi III dengan menyebut bahwa kasus dugaan ruda paksa anak di bawah umut merupakan lonceng bagi para DPR tersebut.

Hotman lantas menyinggung soal Undang-undang Perlindungan Anak.

Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa yang bisa dihukum penjara hanya anak berusia 14 tahun ke atas sedangkan 14 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tuanya.

Lebih lanjut, sang pengacara bertanya apakah sekarang anak berusia 12 hingga 13 melakukan rudapaksa masih pantas untuk dikembalikan kepada orangtua mereka.

Oleh karena itu, Hotman Paris berharap jika DPR dapat merevisi undang-undang anak tersebut.

Menurut Hotman anak-anak yang melakukan tindakan keji tersebut sudah dewasa sehingga pantas apabila harus dihukum dan diadili.

Lebih lanjut, Hotman menuturkan telah bertemu dengan anak kecil yang diduga melakukan rudapaksa.

Hotman mengatakan jika anak-anak tersebut sering melihat video asusila.

Diketahui sebelumnya, pengacara Hotman Paris diketahui tengah memberikan pendampingan hukum terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang diruda paksa oleh 4 orang ABG.

Ia pun mengecam perbuatan pelaku kasus dugaan rudapaksa tersebut.

Sebab, pelaku merupakan empat orang anak yang rentang usianya masih di bawah umur, yaitu 11 sampai 13 tahun.

Menurut Hotman, ada dua hal yang menjadi perhatiannya terkait kasus dugaan rudapaksa ini.

Yang pertama adalah perilaku empat anak tersebut yang sangat kejam, dan bahkan lebih parah dari begal.

Pengacara berusia 62 tahun itu tidak habis pikir karena seorang anak yang berusia 11-13 tahun bisa melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Selanjutnya, Hotman juga menyoroti fakta bahwa keempat pelaku tidak bisa dikenakan hukum pidana dikarenakan masih di bawah umur.

(Tribun-Video.com/TribunWow.com)

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Videografer: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved