Kamis, 23 April 2026

Terkini Nasional

Miris! Penyekapan dan Eksploitasi Anak di Jakarta, Dijanjikan Gaji Besar dan Pakaian Bagus

Kamis, 22 September 2022 11:28 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - EMT (44), muncikari kasus penyekapan dan mengeksploitasi anak-anak mengungkapkan trik dalam merekrut para korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, modus tersangka adalah dengan membelikan pakaian bagus dan iming-iming mendapatkan gaji besar.

EMT diketahui melakukan kejahatan ini sejak 2020.

Polisi menyebut, dia memiliki delapan anak asuh yang satu di antaranya adalah NAT (15).

"Tersangka memiliki delapan orang anak asuh atau anak yang dia perjualbelikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Pakaian hingga janji gaji besar tersebut ternyata bohongan.

Tersangka justru mencatat setiap pengeluaran membeli pakaian hingga tempat tinggal di apartemen sebagai utang para korban.

Baca: Kisah Pria Tua Hidup Sebatang Kara dan Tak Layak, Punya 30 Istri dan Banyak Anak

Zulpan menyebut NAT, dicatat tersangka memiliki utang sebesar Rp32 juta selama bekerja dengan tersangka.

"Mereka (korban) akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai utang. Apakah untuk membeli bajunya untuk penampilan bagus, terus pulsa. Tapi ternyata mereka disekap di apartemen," ungkapnya.

EMT dalam melancarkan bisnis haram ini dibantu tersangka RR alias Ivan (19).

Ivan tidak lain merupakan pacar NAT.

Dia berperan sebagai joki atau pencari konsumen.

"RR perannya mencari tamu pakai akun MiChat," bebernya.

Baca: Pelaku Penyekapan dan Ekspolitasi Seksual Telah Ditangkap, Salah Satu Pelaku Masih Remaja

Muncikari Ditangkap

Melansir dari Tribunnews.com, Polda Metro Jaya menangkap muncikari, EMT yang menyekap dan mengeksploitasi seksual ABG berinisial NAT (15) di Apartemen selama 1,5 tahun.

Tidak hanya EMT, pihak kepolisian juga menangkap satu orang lainnya berinisial RR alias I.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kedua tersangka ditangkap pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka EMT dan RR alias I," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Polisi mengatakan, modus operandi para tersangka adalah dengan menawarkan korban untuk menjadi wanita booking out (BO).

"Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh Terlapor dengan alasan utk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari," jelasnya.

Polisi sampai saat ini masih memeriksa keduanya terkait kasus penyekapan dan ekspolitasi seksual itu.

Adapun tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Pilu ABG Disekap dan Dijadikan PSK, Muncikari Bohongi Pakai Iming-iming Baju Plus Gaji Besar

# kasus dugaan penyekapan # Eksploitasi Anak # Pekerja Seks Komersial (PSK) # Jakarta # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved