Jumat, 24 April 2026

Terkini Nasional

Kabag Kesra Mimika Resmi Ditahan KPK: MS Sengaja Diangkat Jadi PPK demi Lancarkan Jalan Eltinus?

Rabu, 21 September 2022 18:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Sawy atas dugaan korupsi.

Marthen Sawy diduga telah meminta fee ke beberapa kontraktor, sepanjang masa kepemimpinan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Marthen telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers penahanan Marthen terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.

Karyoto menjelaskan, Eltinus Omaleng selaku bupati sengaja menunjuk Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 agar lelang bisa direkayasa.

"Agar proses lelang dapat dikondisikan, EO (Eltinus Omaleng) sengaja mengangkat MS (Marthen Sawy) sebagai PPK, padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan," ujar Karyoto, dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

Baca: KPK Kantongi Nama Diduga Perantara Lukas Enembe di Kasino Judi Singapura hingga Setor Rp 560 Miliar

"Dengan pengangkatan tersebut, diduga MS juga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya," ucap Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika diawali ketika Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar pada 2013.

Pada 2014, lanjut Karyoto, Eltinus terpilih menjadi bupati dan kemudian mengeluarkan kebijakan, di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus Omaleng) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014," papar dia.

Eltinus, kata Karyoto, yang masih menjadi komisaris PT Nemang Kawi Jaya kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Untuk mempercepat proses pembangunan Gereja tesebut, pada 2015, Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

"Di mana EO mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen," ungkapnya.

Baca: KPK Layangkan Surat Pemanggilan Kedua untuk Lukas Enembe, Bersikukuh Tak Mau Tinggalkan Papua

Eltinus, kata Karyoto, kemudian memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, lanjut Karyoto, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh Anggara kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda.

"Salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO," ucap Karyoto.

Karyoto menerangkan, PT Kuala Persada Papua Nusantara kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT Nemang Kawi Jaya di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.

Dalam perjalanannya, lanjut dia, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk kurangnya volume pekerjaan.

Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Baca: Sebanyak 14 Pendemo Diamankan saat Aksi Bela Lukas Enembe, Bawa Kapak, Bom Ikan, hingga Busur Panah

Karyoto menyebutkan bahwa seluruh perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Marthen Sawy disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kabag Kesra Mimika Ditahan KPK, Marthen Sawy Disebut Minta 'Fee' ke Kontraktor: Perintah Eltinus?

# Korupsi # Gereja # Mimika # KPK # Marthen Sawy

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Marthen Sawy   #KPK   #korupsi   #Mimika

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved