Terkini Nasional
KPK Tunggu Kedatangan Lukas Enembe dan Berharap Bisa Kooperatif Penuhi Panggilan di Jakarta
TRIBUN-VIDEO.COM - KPK berharap Gubernur Papua Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Namun pengacara memastikan, Lukas Enembe tak akan keluar dari Jayapura.
Kalau mau periksa datang ke Papua.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan transaksi perjudian ratusan miliar yang dilakukan tersangka gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Temuan tersebut dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada dana dari rekening politisi Partai Demokrat itu ke sebuah kasino.
Baca: Harta Kekayaan Lukas Enembe di LHKPN Hanya Rp 33 Miliar, Tapi Ada Dugaan Setor ke Kasino Rp 560 M
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya bisa saja menyetop perkara gratifikasi Lukas Enembe asalkan dia mau membuktikan sumber uang miliaran rupiah seperti diungkap PPATK.
"KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas Enembe itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar," kata Alex dikonfirmasi Selasa (20/9/2022).
Untuk mencapai tahapan tersebut, Alex menginginkan Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Misalnya Pak Lukas Enembe punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," tuturnya.
Ia berharap Lukas Enembe bisa hadir langsung menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca: Partai Demokrat Pastikan Lukas Enembe Tak Lagi Jabat Ketua DPD Papua
KPK, lanjut Alex, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan proses pemeriksaan bisa saja dilakukan di Jayapura, Papua.
Namun lembaga antirasuah ini berharap Lukas Enembe turut menenangkan masyarakat Papua atas gejolak yang terjadi.
"Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati. Itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapak Lukas Enembe, kepada masyarakat Papua, dan juga PH Lukas Enembe," kata Alex.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe bukan baru terjadi menjelang pemilu 2024.
Mahfud mengatakan, sejak 2020 sudah ada 10 kasus dugaan korupsi besar di Papua di antaranya menyeret nama Lukas.
Baca: Terkait Aksi Demo Bela Lukas Enembe, Kapolres Jayapura Kota: Berjalan Aman dan Kondusif
"Saya juga mencatat. Setiap tokoh Papua datang ke sini apakah tokoh pemuda, apakah tokoh agama, tokoh adat itu datang ke sini selalu nanya kenapa kok didiamkan? Kapan pemerintah bertindak atas korupsi itu. Kok sudah mengeluarkan daftar 10 kok tidak ditindak?," kata Mahfud.
Mantan Ketua MK itu mengajak Lukas untuk memenuhi panggilan KPK agar mengklarifikasi kasus-kasus tersebut.
Bahkan Mahfud menjamin apabila tidak ada bukti yang cukup terkait kasus tersebut maka Lukas akan dilepaskan.
"Jika tidak cukup bukti kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada, dihentikan itu, tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab," tutur Mahfud.
"Karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia," sambungnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tunggu Kedatangan Lukas Enembe di Jakarta, Kuasa Hukum: Jika Mau Periksa, Datang Saja ke Papua
# KPK # Lukas Enembe # tersangka # Gubernur Papua # PPATK
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jokowi seusai Namanya Terseret Isu Ijazah Palsu
13 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
19 jam lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.