Terkini Daerah
Putusan Dinilai Terlalu Berat, 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang akan Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi hukuman keempat terdakwa kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Satu dari empat terdakwa divonis dua bulan lebih lama dari terdakwa lainnya, yakni Panahatanan Butar-butar yang dijatuhi pidama selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho dijerat pidana 1 tahun 4 bulan.
Baca: 49 Narapidana Tewas dalam Insiden Kebakaran Lapas Tangerang, Keempat Sipir Dituntut 2 Tahun Penjara
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum empat terdakwa, Budi Hariyadi menilai, putusan hakim terhadap empat terdakwa terlalu berat.
Pasalnya, tugas keempatnya yang merupakan petugas lapas perlu dipertimbangkan dengan masa kerja yang telah dilalui oleh masing-masing terdakwa.
Budi mengatakan, keempat terdakwa telah sangat baik melakukan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan saat terjadinya peristiwa nahas tersebut.
Menurutnya, saat musibah kebakaran terjadi para terdakwa telah mengikuti perintah atasannya dengan baik.
Budi pun menerangkan, pihaknya akan menyiapkan materi untuk mengajukan banding terkait hasil putusan majelis hakim tersebut.
Saat ini, pihaknya sebagai kuasa hukum akan mempelajari terlebih dahulu putusan vonis yang ditetapkan Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwa.
Baca: Benda Mencurigakan Ditemukan di Lapas Tangerang, Dikira Bom Rakitan Ternyata Sandal Berkabel
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo memberi waktu selama satu pekan bagi kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan pengajuan banding.
Adapun peristiwa nahas kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021 lalu yang mengakibatkan 49 orang narapidana tewas.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, seluruh terdakwa telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.
Terdakwa Panahatan Butar-butar divonis 1,5 tahun penjara sendiri petugas lapas bagian umum yang mengurus kelistrikan.
Sedangkan tiga terdakwa lainya bertugas mengawas dan menjaga aktivitas warga binaan lapas (WBL), serta menjaga lingkungan di area pos penjagaan Lapas Kelas I Tangerang.
# terdakwa # kebakaran # Lapas Tangerang # Sidang putusan # banding
Baca berita lainnya terkait Lapas Tangerang
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Tidak terima Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Akan Ajukan Banding
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
3 Nelayan Tewas dan 5 Hilang Imbas Kebakaran Kapal Penangkap Ikan Teri KM Indah Sakti di Belawan
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Kebakaran RSUD Paniai, Bupati Apresiasi Gerak Cepat Perawat Amankan Pasien Sebelum Api Merembet
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Toko Kelontong-Gudang di Palu Kebakaran, 10 Mobil Damkar dan 80 Petugas Diterjunkan Padamkan Api
Rabu, 8 April 2026
Live Tribunnews Update
KM Indah Sakti Terbakar di Perairan Belawan, 3 Nelayan Tewas dan 5 Korban Masih dalam Pencarian
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Diduga Korsleting Listrik! Rumah Warga Ludes Terbakar di Tapos Depok, Kerugian Capai Sekira 2 Miliar
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.