Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUN WOW UPDATE

Komnas HAM Bongkar Kronologi Kasus Mutilasi di Mimika, Termasuk Pembunuhan Berencana

Rabu, 21 September 2022 11:07 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap enam prajurit TNI sipil dan empat warga sipil menjadi pelaku kasus mutilasi di Mimika Papua.

Diketahui peristiwa yang memakan empat korban warga sipil itu terjadi pada (22/8/2022) silam.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun mengungkap kronologi kasus mutilasi yang melibatkan perwira infanteri.

Kronologi kasus tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.

Baca: Mahasiswa Kabupaten Nduga Datangi DPR Papua, Minta Pelaku Mutilasi 4 Warga Mimika Dihukum Mati

Pihaknya menyebut kasus mutilasi ini memang sudah menjadi pembunuhan berencana.

Para tersangka menyusun rencana tersebut di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi.

Rupanya bengkel tersebut milik satu pelaku kasus mutilasi.

Setelah rencana itu matang, lantas para pelaku membunuh korban di lahan kosong di Distrik Mimika Baru.

Lokasi tersebut dijadikan tempat pembunuhan lantaran tidak ada penerangan lampu dan suasana sepi.

“Pada malam hari, lokasi tersebut sepi dan tidak ada penerangan lampu. Diperoleh informasi bahwa ada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022)

Para pelaku menggunakan senjata tajam dan tembakan peluru untuk membunuh empat korban.

Setelah dibunuh, keempat korban dibawa ke lokasi mutilasi.

Aksi sadis itu terjadi di Jalan Lama Logpon lantaran lokasi tersebut jarang didatangi orang lain.

Baca: 4 Korban Mutilasi di Kabupaten Mimika Dikremasi, Keluarga Sampaikan Harapan Ini untuk Panglima TNI

Seusai korban dimutilasi, para pelaku memasukan potongan jenazah ke dalam karung.

Karung tersebut pun diisi oleh batu sebagai pemberat.

Hal ini dilakukan agar saat karung itu dilempar ke sungai tidak naik ke permukaan.

Para pelaku membuang karung berisi potongan tubuh korban ke jembatan di Kampung Pigapu Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

“Berdasarkan tinjauan lokasi, masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban,” jelas Beka.

Kini Polisi Militer TNI AD menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

(Tribun-Video.com/Kompas TV)

# Komnas HAM # mutilasi # Mimika # TNI # Papua

Baca berita lainnya terkait mutilasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Komnas HAM Bongkar Kronologi Mutilasi di Mimika Papua: Rencana Pembunuhan, hingga Dilempar ke Sungai

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas TV

Tags
   #Komnas HAM   #mutilasi   #Mimika   #TNI   #Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved