Terkini Nasional
Demi Menjaga Persatuan, Kepala Adat di Papua Minta Status Tersangka Gubernur Lukas Enembe Dicabut
TRIBUN-VIDEO.COM, JAYAPURA - Demi menjaga persatuan dan kesatuan, penetapan status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe diminta dihentikan.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala adat di Papua, Ramses Wally.
Ramses meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Ini menyusul KPK menetapkan Gubernur Papua tersebut sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Ramses Wally yang juga kepala adat di Kabupaten Jayapura, mengatakan, langkah itu dimaksud demi menjaga persatuan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) di tanah Papua.
Pasalnya, situasi keamanan di Papua semakin gaduh pascapenetapan Lukas Enembe jadi tersangka.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, pada Sabtu (17/9/2022).
Baca: Terjerat 4 Pasal, MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif
Menurut Ramses, KPK dalam menetapkan status tersangka harus melalui tahapan pemeriksaan.
Kemudian, mengedepankan asas praduga takbersalah.
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.
Karena itu, Presiden Jokowi diminta memerintahkan KPK agar menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
"Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat," pungkasnya.
Baca: Terjerat 4 Pasal, MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif
Aksi Massa Berlangsung
Kelompok massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe bergerak di beberapa titik di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Selasa (20/9/2022).
Aksi ini sebagai respon masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Pantauan Tribun-Papua.com, aksi massa bertujuan menolak kriminalisasi KPK terhadap Gubernur Papua.
Massa juga membentangkan sejumlah spanduk pembelaan terhadap Lukas Enembe.
"Pemuda bersatu, jaga dan selamatkan pemimpin Papua dari ancaman intimidasi serta diskriminasi," tulisan dalam spanduk.
Tampak aparat kepolisian dilengkapi antihuruhara mengawal jalannya unjuk rasa.
Sebelumnya, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan sebanyak 2.000 personel gabungan TNI dan polisi disiapkan untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa Koalisi Rakyat Papua Save Lukas Enembe di Kota Jayapura.
Selain mengerahkan 2.000 personel, Polres Jayapura Kota juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik dan pengalihan arus lalu lintas.
Hal itu dilakukan demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Sekitar 2.000 personel TNI-Polri dan juga stakeholder lain kita siapkan pengamanan dengan sistem pengamanan ini kita akan melakukan penyekatan-penyekatan di berbagai titik," kata Victor Mackbon kepada wartawan, termasuk Tribun-Papua.com di markasnya, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota telah menolak surat izin demonstrasi Koalisi Rakyat Papua lantaran bakal digelar secara longmarch.
Alasannya, aksi long march itu sangat berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat lain dan tidak cocok dilakukan di Kota Jayapura yang memiliki keterbatasan ruas jalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Menjaga Persatuan, Kepala Adat di Papua Minta Status Tersangka Lukas Enembe Dicabut
# Lukas Enembe # tersangka # kepala adat
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mama Papua Kesulitan Cari Ikan, Kali Victory Sorong Tercemar Limbah dan Sampah Rumah Tangga
7 jam lalu
Tribun Video Update
Respons Kapolres Jayapura soal Viral Kisah Frengky Monim yang Mengaku Tuhan & Punya Aliran Sesat
16 jam lalu
Live Update
Jelang Pentahbisan Uskup Timika Dihadiri 37 Uskup di Indonesia, Persiapan Sudah Rampung
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.