Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Tak Ada Ampun Kapolri untuk Ferdy Sambo, Tutup Semua Jalan Ferdy Sambo setelah Dipecat dari Polri

Selasa, 20 September 2022 13:26 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo akan bersifat final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK.

Dedi menegaskan, sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Sambo tuntas.

Adapun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca: Tak Bayar yang Sadar, Dua Perlawan Ferdy Sambo sudah Berhasil Meski Dirinya Kini Dipecat dari Polri

Baca: IPW Klaim Punya Dokumen yang Memiliki Sinyalemen Perlawanan Ferdy Sambo untuk Bongkar Borok Polri

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022.

Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.

Seusai dipecat, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Final dan Mengikat, Tidak Ada Upaya Hukum Lain"

# Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo # Irjen Ferdy Sambo # Irjen Dedi Prasetyo

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Nila
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved