Terkini Metropolitan
Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Selesai Siang Hari Ini
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang banding Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Adapun pemecatan itu buntut Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut.
"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada siang hari ini.
Hal itu seusai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca: Alasan Ferdy Sambo Tak Dihadirkan Dalam Sidang Banding, Dedi Prasetyo Jelaskan Mekanismenya
"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini. Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.
Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.
Baca: Viral Rekaman Percakapan Diduga Sambo dan Nikita Mirzani Bekingi Kasus KDRT, Sambo Berikan Respons
Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo
VP : Jalu Setyo Nugroho
# Komjen Agung Budi Maryoto # Sidang Banding # sidang banding Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J # Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)
Sumber: Tribunnews.com
Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas: Ia Pernah Terkena Tembakan di Poso
Sabtu, 6 September 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: AKBP Bintoro Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kasus Pemerasan
Jumat, 7 Februari 2025
LIVE UPDATE
IPW Minta Propam Polri Selidiki Kematian Brigpol SH yang Tewas Tertembak, Singgung Kasus Brigadir J
Minggu, 24 September 2023
Tribunnews Update
Putusan MA Ringankan Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Brigadir J, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
Kamis, 10 Agustus 2023
Tribunnews Update
Pengamat Nilai Ada Kejanggalan di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs Lebih Ringan, Ini Alasannya
Rabu, 9 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.