Jumat, 10 April 2026

Kasus Ferdy Sambo

Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Dilaksanakan Hari Ini, Irjen Dedi Jelaskan Mekanisme Sidang

Senin, 19 September 2022 09:16 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang banding terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9/2022).

Dalam sidang banding, Polri akan menentukan apakah menerima atau menolak pengajuan banding yang diajukan Ferdy Sambo setelah dipecat dari institusi Polri.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB ," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin.

Dedi mengatakan, sidang banding akan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), tetapi Dedi belum mengatakan identitasnya.

Baca: Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini di Gedung TNCC, Bakal Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Ia menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
"Pimpinan bintang tiga dan tempat kalau nggak salah di TNCC," ujar Dedi.

Mekanisme sidang banding

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding, yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar Ferdy Sambo atau pendampingnya.

Sebaliknya, sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi, sudah sesuai Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 tahun 2022 yang menyatakan sidang banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding, yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan memori banding.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucapnya.

Baca: Pengacara Brigadir J Sebut Beking Ferdy Sambo Banyak, Mulai dari Orang Penting hingga Mafia

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding usai mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri.

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Pemecatan itu diputuskan setelah Ferdy Sambo terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui ditetapkan kembali sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo"

# Sidang Banding # Ferdy Sambo # Irjen Dedi Prasetyo # Brigadir J

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved