Terkini Daerah
Bogor Hari Ini:18 Pelaku Tawuran Antar Kampung di Kota Bogor Ditangkap, 6 Orang Jadi Tersangka
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan sebanyak 18 pemuda terkait tawuran antar pemuda kampung di Jalan Roda, Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Tim dari Satreskrim Polresta Bogor beserta jajaran bekerja keras untuk menindaklanjuti dan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam, kami berhasil mengamankan sekitar 18 orang," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).
Dari 18 orang ini, Polisi menetapkan 6 orang di antaranya sebagai tersangka yakni FG (19), RH (18), MDB (14), IS (13), MM (16) dan (18).
Baca: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia, Sempat Jalani Perawatan Intensif
Keenam orang tersangka ini memiliki peran masing-masing, yakni melakukan penganiayaan, membawa dan menyembunyikan senjata tajam serta peran mengirim undangan tawuran.
"Kemudian untuk yang 12 lainnya sementara masih kita jadikan sebagai saksi, karena mereka memang ada di sana, ada di TKP waktu kejadian tawuran walaupun pada pelaksanaannya yang 12 orang ini tidak ikut secara langsung, hanya memantau dari jarak tertentu," kata AKBP Ferdy Irawan.
Motif tawuran antar dua kelompok ini, kata Ferdy adalah dendam lama dari salah satu kelompok.
Dalam kasus ini barang bukti yang disita Polisi antara lain senjata tajam jenis celurit dan katana pedang Jepang, pakaian korban serta 3 unit HP yang digunakan untuk janjian tawuran.
Baca: Luwesnya Siswi SMK Aceh Singkil Jadi Tour Guide di Kuala Baru, Kisahkan Kota Lama yang Tenggelam
Keenam tersangka ini disangkakan pasal 76 huruf C jo pasal 70 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Kemudian terhadap tersangka yang membawa dan menyembunyikan senjata tajam disangkakan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 denagn ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, tawuran antar kelompok pemuda kampung ini terjadi pada Sabtu (17/9/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Roda, Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kemudian yang terjadi adalah adanya kekerasan dan termasuk juga pengeroyokan yang mengakibatkan 1 orang berinisial F (18) meninggal dunia berinisial dengan luka terbuka di dada.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polisi Amankan 18 ABG Pelaku Tawuran Antar Kampung di Kota Bogor, 6 Orang Jadi Tersangka
# Tawuran pemuda # tawuran # Kota Bogor # bentrok antar kampung
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor
Tribunnews Update
KDM Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kenakalan Siswa di Jabar: Bukan Lagi Tawuran, Sifilis Penyakitnya
7 hari lalu
Tribunnews Update
Nasib Kapolres Belawan seusai Tembak Remaja Tawuran hingga Tewas, Sebut Bentuk Pembelaan Diri
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Kapolres Belawan yang Tembak Remaja Tawuran hingga Tewas, Terancam Dinonaktifkan dari Jabatan
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.