Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Heboh Permohonan Nikah Beda Agama Dikabulkan PN Jaksel, Kemendagri Sebut Hanya Mencatatkan

Sabtu, 17 September 2022 14:12 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu belakangan, kabar soal permohonan pernikahan beda agama di Jakarta Selatan yang dikabulkan jadi perbincangan warganet di media sosial.

Merespons hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pihaknya hanya mencatatkan bukan mengesahkan.

Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, Dukcapil tak berwenang untuk mengesahkan pernikahan beda agama.

Baca: MUI Jawa Timur Beri 3 Sikap Tegas Tanggapi PN Surabaya yang Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Menurut Zudan, Dukcapil hanya bertugas untuk mencatatkan perkawinan, termasuk yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," kata Zudan kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022)

Zudan menjelaskan, Dukcapil berpegang pada UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam mencatatkan perkawinan.

Dalam UU tersebut, perkawinan yang sah wajib dilaporkan ke pencatatan sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

Lebih lanjut Zudan menambahkan, pada Pasal 7 Ayat (2) huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karenanya, dia menegaskan, dalam hal ini Dukcapil hanya mencatatkan perkawinan yang telah ditetapkan oleh pengadilan, bukan mengesahkan pernikahan beda agama.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja mengabulkan gugatan pasangan beda agama berinisial DRS dan JN.

Baca: Sempat Ditolak, Akhirnya Pernikahan Beda Agama di Surabaya Disahkan

DRS yang memeluk agama Kristen menikah dengan JN yang beragama Islam di Gereja Kristen Nusantara pada 31 Mei 2022.

Lalu pada 27 Juni, keduanya melayangkan gugatan ke PN Jaksel agar pengadilan bisa menyatakan perkawinan mereka sah dan bisa dicatatkan.

Meski mengabulkan agar Dukcapil mencatatkan perkawinan keduanya, Majelis hakim menolak mengabulkan permohonan DRS dan JN agar pengadilan bisa menyatakan perkawinan mereka sah. (TribunVideo.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai soal Nikah Beda Agama, Kemendagri: Dukcapil Hanya Mencatatkan, Bukan Mengesahkan Perkawinan

# TRIBUNNEWS UPDATE # PN Jaksel # pernikahan # Nikah Beda Agama # Kemendagri # Dukcapil

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved