Terkini Nasional
Kejaksaan Agung Buka Peluang Gabungkan Dua Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo: Domain dari JPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung RI membuka peluang menggabungkan dua berkas perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan.
Ferdy Sambo terjerat dua kasus yakni soal pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara tersebut dengan dua kategori secara terpisah.
"Yang kita terima berkasnya sudah splitzing, (pasal) 338 340 jadi satu berkas perkara, obstruction of justice satu perkara," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Ketut menyebut berdasarkan pasal 141 KUHAP, dua berkas perkara terpisah tersebut bisa saja digabungkan menjadi satu.
Namun, menurutnya penggabungan berkas perkara itu merupakan domain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," ucapnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjadi dua tersangka dalam dua perkara berbeda.
Baca: Dugaan Kamaruddin Simanjuntak, Benarkah Ferdy Sambo Ditakuti Banyak Jenderal Polisi?
Baca: Berkas Dalang Pembunuhan Brigadir J Dikirim Lagi ke Kejagung, Publik Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati
Dia menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan pengalangan penyidikan alias obstruction of justice.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice ia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga sudah menerima kembali berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang sudah di revisi oleh penyidik Polri.
Kemudian, berkas perkara kasus obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga sudah diterima oleh Kejaksaan Agung.
"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ucap Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menerangkan penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan secara lengkap.
"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif. mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Buka Peluang Gabungkan Dua Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
21 jam lalu
Terkini Nasional
Baru Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Debat Panas Kuasa Hukum Noel Vs JPU Usai Terdakwa Irvian Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus K3
1 hari lalu
Terkini Nasional
Baru Dilantik Prabowo Pekan Lalu, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Wajah Masam
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.