Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kejaksaan Agung (Kejagung) Terima Kembali Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jumat, 16 September 2022 18:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menerima berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, kelima berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sempat dikembalikan ke penyidik Polri lantaran dianggap belum lengkap (P19).

"Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022. Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin unuk perkara Pasal 338 dan 340," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Baca: Putri Mengaku Gunakan Nama Brigadir J dan Bripka RR untuk Buka Rekening, Mirip Modus Pencucian Uang

Saat ini, Ketut mengungkapkan pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut termasuk berkas perkara kasus penghalangan penyidikan alias obstruction of justice atas tujuh tersangka yang baru dilimpahkan penyidik Polri.

"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ucapnya.

Lebih lanjut, Ketut menerangkan penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan secara lengkap.

"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif. mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," jelasnya.

Baca: Ferdy Sambo Mengaku Tak Ikut Menembak Brigadir J, Penasihat Kapolri: Publik Tetap Harus Mengawal

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Terima Kembali Lima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J

# Kejaksaan Agung # bekas # tersangka # kasus # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bharada E # Bripka RR # Kuat Maruf

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved