Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Digrebek Satres Narkoba saat Istirahat di Pinggir Jalan, Sopir Truk Bawa Ganja Seberat 304 Gram

Jumat, 16 September 2022 17:14 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUN-VIDEO.COM - Lagi istirahat di pinggir jalan, seorang sopir truk dan kenek dibangunkan oleh kehadiran sosok ini.

Di dalam muatan truk, ternyata kedua pelaku ini menyimpan barang haram ratusan kilo.

Aksi penggerebekan itu terjadi di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Lampung Selatan pada 3 September 2022 malam.

Saat itu, HS dan FP tengah menepi di pinggir jalan untuk beristirahat.

Namun, mereka tidak menyadari kedatangan polisi dari Satres Narkoba Jakarta Barat.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di bagian dalam truk mereka dan menemukan sebanyak 8 karung berisi paket ganja.

Baca: Warga Pekat Digiring ke Polres Sumbawa karena Simpan 6 Poket Narkoba di Rumahnya

"Mereka bertugas sebagai kurir pengantar. Setelah digerebek, kemudian tim lakukan pendalaman lagi," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat ditanya TribunJakarta.com pada Jumat (16/9/2022).

Kemudian polisi menyelidiki tujuan truk tronton ini.

Ternyata truk bermuatan ganja ini akan diantarkan ke daerah Tangerang.

"Barang ini ternyata dibawa ke Poris Tangerang," lanjutnya.

Polisi bergerak menuju lokasi tujuan pengiriman disertai truk tronton itu.

Sesampainya, polisi menangkap kembali kurir jemput berinisial YH dan NF dengan mengendarai mobil Toyota Calya.

"Kedua pelaku itu mengaku diperintahkan oleh MC, AG dan SM yang saat ini masih DPO," tambahnya.

Baca: 2 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Ngaku Kapok dan Terus Perbaiki Diri

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal menjelaskan truk bermuatan paket ganja yang dikamuflase berisi sayur mayur itu rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Namun, sopir singgah sejenak di Poris Tangerang sebagai penampungan sementara.

"Dari Tangerang barang dipecah-pecah tujuannya untuk diedarkan ke Jakarta," tambahnya.

Setelah ditimbang, barang bukti berupa 8 karung berisi paket ganja ini memiliki berat brutto 304 gram.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Polisi Bikin Kaget Sopir Truk yang Lagi Istirahat di Pinggir Jalan, Ternyata Bawa Barang Haram

# sopir truk # Lampung Selatan # polisi # Satres Narkoba # Jakarta Barat # ganja # Tangerang

Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved