Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Kejagung RI Terima Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 16 September 2022 15:31 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menerima berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, kelima berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sempat dikembalikan ke penyidik Polri lantaran dianggap belum lengkap (P19).

"Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022. Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin unuk perkara Pasal 338 dan 340," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Baca: Kejagung RI Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Suap dan Gratifikasi yang Jerat Terdakwa AKBP Dalizon

Saat ini, Ketut mengungkapkan pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut termasuk berkas perkara kasus penghalangan penyidikan alias obstruction of justice atas tujuh tersangka yang baru dilimpahkan penyidik Polri.

"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ucapnya.

Lebih lanjut, Ketut menerangkan penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan secara lengkap.

"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif. mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Terima Kembali Lima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J

# Kejagung RI # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kejagung RI   #Ferdy Sambo   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved