Senin, 11 Mei 2026

Terkini Daerah

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Toko Roti di Semarang

Kamis, 15 September 2022 21:34 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap anak atau percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang di lakukan tersangka (JAP) terhadap seorang karyawan toko roti, Selasa (13/9/2022).

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kronologi kejadian Minggu (11/9/2022) pukul 10:00 WIB, pelaku datang ke toko roti dan berpura pura bertanya untuk membeli roti.

"Melihat korban sendirian, pelaku masuk di area kasir. Tiba-tiba pelaku merangkul dan mengangkat korban ke area belakang dekat tangga," ucapnya saat konferensi pers di Polrestabes Semarang

Lanjutnya, kemudian pelaku membenturkan kepala korban di pegangan tangga dan mendorongnya, dalam posisi korban membelakangi pelaku.

Baca: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Anak, Diduga Masih Ada Korban Lain

"Kemudian tangan kiri pelaku mendekap korban dan tangan kanan meremas payudara korban," paparnya

Irrwan mengatakan, korban berusaha berdiri kembali namun pelaku melepas kerudung korban dan mendorong korban ke kamar madi.

"Karena korban berusaha memberontak sehingga pelaku menyerah lalu pergi,"  ungkapnya

Sementara itu tersangka (JAP) saat ditanyai terkait kenapa melakukan tidakan tersebut mengatakan, ia memanfaatkan situasi toko yang saat itu lenggang.

Baca: Kasus Pencabulan 40 Orang Siswi oleh Oknum Guru Agama di Batang, Pelaku Alami Kelainan Seksual

"Sepi ndak ramai orang," ucapnya.

Selanjutnya dirinya mengaku perbuatan  tidak senonoh tersebut baru pertama kali dilakukan.

"Baru hari itu," katanya

Atas perbuatan  tersebut, pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu, pasal 82 jo pasal 76 E Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal dan atau pasal 285 KUHP dan jo pasal 53 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5,000,000,000.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Toko Roti di Semarang

VP: Fatkhul

# polisi # Kasus Pencabulan # Pencabulan anak # toko roti # Semarang

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved