Senin, 27 April 2026

LIVE UPDATE SELEB

Sidang Medina Digelar, Hakim Tolak Saksi A De Charge dari Terdakwa: Kalau Kesehatan Surat Saja Cukup

Kamis, 15 September 2022 21:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, Medina Zein kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Sidang lanjutan istri Lukman Azhari ini beragendakan keterangan saksi a De Charge, Adi Kurnia yang didatangkan oleh kuasa hukum Medina Zein.

A de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Diketahui Adi Kurnia merupakan seorang dokter yang merawat Medina Zein ketika mengidap bipolar.

"Kami menghadirkan kedokteran dari terdakwa," ujar kuasa hukum Medina dalam sidang.

Baca: Sebut Keterangan Ahli Meringankan, Medina Zein Berharap Kasus dengan Marissya Icha Berakhir Damai

Namun, saksi tersebut dihadirkan secara daring, sehingga hakim ketua menolak untuk memeriksa dokter Adi Kurnia.

Sebab menurut majelis hakim, saksi harus dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Apabila berhalangan, saksi bisa memberikan keterangan di Kejaksaan atau Pengadilan terdekat.

"Mana? Karena begini, saksi itu harus di kantor Kejaksaan atau di Pengadilan dan itu ditungguin di sana," tutur Hakim Ketua.

Hakim Ketua pun meminta pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah saksi yang dihadirkan melalui zoom tersebut bisa memberikan keterangan.

"Jika berkenan, sama kayak kita menghadirkan saksi lewat zoom kayak kemarin. Kalau lewat zoom, ya di Kejaksaan atau Pengadilan," ungkap JPU.

Baca: Jalani Sidang 2 Perkara Sekaligus, Mata Sembab Medina Zein Jadi Sorotan, Ini Penyebabnya

Dengan demikian, hakim ketua menjelaskan apabila hanya ingin menjelaskan masalah kesehatan, saksi tersebut hanya bisa membuat surat keterangan kondisi Medina Zein selama menjalani perawatan.

"Kalau masalah kesehatan, bisa surat saja. Nah, kalau sebagai saksi, itu bisa Kejaksaan atau Pengadilan, nanti bisa disiapkan ruangan," ujar Hakim Ketua.

"Tapi kalau masalah kesehatan, bisa dirawat, surat saja cukup. Nanti dia sumpah sebagai profesi bukan sebagai saksi," sambungnya lagi.

Sehingga sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman ditunda pekan depan, Senin (19/9/2022) dengan agenda tuntutan.

"Baik, sesuai dengan kemarin. Kalau enggak ada, kita lanjutkan dengan tuntutan. Senin ya," pungkas Hakim Ketua.

Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah selebriti Tanah Air, termasuk Marissya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Begitupun dengan Uci Flowdea, keduanya sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa dan ditahan pada 7 Juli lalu.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ada di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tolak Saksi A De Charge Medina Zein

# Medina Zein # Lukman Azhari # Adi Kurnia # Uci Flowdea

Editor: Unzila AlifitriNabila
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved