Rabu, 15 April 2026

Tribunnews Update

Briptu Firman Dwi Disanksi Demosi 1 Tahun, Terbukti Langgar Etik Terkait Kasus Brigadir J

Kamis, 15 September 2022 17:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) telah digelar pada Rabu (14/9).

Hasil sidang menyatakan, Briptu Firman diberi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Pemberian sanksi ini buntut dugaan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

Sidang etik terhadap Briptu Firman digelar di Gedung TNCC Mabes Polri selama hampir tujuh jam.

Baca: Detik-detik Lantai 4 Gedung Kementerian Desa PDTT di Pancoran Alami Kebakaran

Dikutip dari Tribunnews.com, total ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, Briptu Firman terbukti secara sah melanggar kode etik Polri.

Briptu Firman dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya terkait penyidikan kasus Brigadir J.

Komisi kode etik Polri kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Baca: Bripka RR Menangis ketika Dikunjungi Istrinya di Tahanan, Apa Kamu Mau Dianggap sebagai Pembunuh?

Selain mendapat sanksi demosi, Firman juga berkewajiban meminta maaf kepada pimpinan Polri secara lisan dan tertulis.

Kemudian, Firman juga mendapat sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," imbuhnya.

Meski begitu, Ade tak menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran apa yang dilakukan Firman dalam kasus Brigadir J.

Setelah putusan dibacakan, Briptu Firman menerimanya dan tidak mengajukan banding.

Untuk diketahui, Briptu Firman Dwi merupakan eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Dia kini telah dimutasi menjadi BA Yanma Polri seusai terseret kasus tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu Firman Dwi Ariyanto Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J

Host: Agung Laksono
VP: Yogi Putra

# Briptu Firman Dwi Ariyanto # demosi # Pelanggaran Etik # Kasus Brigadir J # sidang 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved