Terkini Nasional
Kapolri Terima Permohonan Banding Ferdy Sambo, Nasibnya akan Ditentukan saat Sidang Pekan Depan
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar sidang permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.
Permohonan itu lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.
Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca: Brigadir J Ternyata Sempat Tak Ingin Temui Putri di Kamar, Baru Mau seusai Dibujuk Oleh Bripka RR
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut. Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.
"Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
Baca: Terungkap Tugas Sebenarnya Bripka RR Ajudan Ferdy Sambo, Lebih Sering Mengasuh Anak Sang Jenderal
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Banding Ferdy Sambo Diterima Kapolri, Mantan Kadiv Propam itu Bakal Disidang Pekan Depan
# Ferdy Sambo # Kapolri # Listyo Sigit Prabowo # Brigadir J # banding
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Singgung Ulah Hercules, Advokat Minta DPR Panggil Kapolri: Kenapa Anda Kalah Sama Premanisme?
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Emak-emak Ngotot Minta Kapolri Tangkap Dedi Mulyadi seusai Buat Gebrakan-gebrakan Baru di Jabar
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Emak-emak Ngotot Minta Kapolri Tangkap Dedi Mulyadi, Cemburu Program Gubernur Jabar Bagus
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
Momen Prabowo Nilai Namanya 'Pasaran', Nama Kapolri hingga Panglima TNI Disentil saat Pidato
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.