Terkini Nasional
Sidang Permohonan Banding Ferdy Sambo Bakal Digelar Pekan Depan, Telah Diterima Kapolri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar sidang permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan. Permohonan itu lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.
Baca: Komnas HAM Tepis Tudingan Lindungi Ferdy Sambo: Lalu Kenapa Kami Simpulkan Judicial Killing?
Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut. Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.
"Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Baca: Kapolri Terima Permohonan Banding Ferdy Sambo, Sidang Banding Dilaksanakan Pekan Depan
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
# Ferdy Sambo # sidang # banding # Brigadir J # Polri
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Banding Ferdy Sambo Diterima Kapolri, Mantan Kadiv Propam itu Bakal Disidang Pekan Depan
TRIBUNNEWS UPDATE
Bunga Zainal Kecewa Laporan Penipuan Suami Mandek Dua Tahun, Minta Perlindungan Propam Mabes Polri
Selasa, 2 Juni 2026
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Harapkan Bisa Bebas Murni dari Kasus Korupsi Chromebook seusai Jalani Sidang Pleidoi
Selasa, 2 Juni 2026
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Nadiem Makarim, Driver Ojol & Pendukung Penuhi Lobi Pengadilan: Duduk Lesehan Nobar
Selasa, 2 Juni 2026
Tribunnews Update
Sidang Pleidoi Kasus Chromebook Nadiem Penuh Dukungan, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Pengadilan Tipikor
Selasa, 2 Juni 2026
Tribunnews Update
Pleidoi Nadiem dalam Sidang Kasus Chromebook: Pengadaan Ini Sukses Menghemat Anggaran Negara Rp3,9 T
Selasa, 2 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.