Kamis, 15 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Sidang Gugatan Deolipa Yumara dan Boerhanuddin soal Pencabutan Kuasa Kembali Ditunda

Rabu, 14 September 2022 22:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Rencananya sidang itu akan digelar pada hari ini, Rabu (14/9/2022). Namun, Majelis Hakim menunda hingga Rabu (21/9/2022) pekan depan.

Baca: Minta Copot Kabareskrim Karena PC Tak Kunjung Ditahan, Deolipa Yumara Surati Presiden dan Kapolri

Hal ini karena Deolipa baru melengkapi berkas terkait gugatannya tersebut karena alamat tergugat yang salah pada berkas sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah menyebut pihak pengadilan baru akan memanggil para tergugat yakni Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Untuk itu, Kami memerlukan waktu dan sidang ditunda satu minggu dari sekarang yaitu hari Rabu tanggak 21 September 2022," kata Siti dalam sidang, Rabu (14/9/2022).

Siti mengungkapkan Deolipa dan Boerhanudin sekaligus para tergugat untuk bisa hadir dalam sidang pekan depan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Gugatan Deolipa Yumara ke Bharada E-Kabareskrim Polri soal Pencabutan Kuasa Kembali Ditunda

# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Burhanuddin # sidang gugatan # Deolipa Yumara

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved