Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Gayus Lumbuun Minta Masyarakat Waspada Upaya Meringankan Hukuman Ferdy Sambo

Rabu, 14 September 2022 16:37 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta masyarakat untuk mewaspadai kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Ferdy Sambo.

Sebab, mantan politisi PDIP itu melihat ada upaya memunculkan motif dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi kemarahan Ferdy Sambo pada almarhum Brigadir J.

Menurut Gayus, jika masyarakat lengah, motif dugaan pelecehan seksual ini pasti dimainkan penyidik Polri.

Alhasil, hukuman jenderal polisi bintang dua itu akan lebih ringan.

Seperti diketahui, penyidik Polri tadinya meminggirkan motif dugaan pelecehan seksual, dan memasukkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Akan tetapi, laporan Komnas HAM bikin buyar semua. Penyidik Polri pun terbawa pada skenario tersebut.

Menurut Gayus, bila motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dikedepankan, maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.

"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

Menurut Gayus, dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan alamarhum Brigadir J terjadi.

Dugaan pelecehan ini juga mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.

Baca: Alasan Bripka RR Sita Senpi Brigadir J di Magelang: Lindungi Korban seusai Cekcok dengan Kuat Maruf

"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan,” ujarnya.

“Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan, sehingga pembunuhannya bukan rencana, tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," ujar Gayus.

Lantas bagaimana agar dugaan tersangka Fedy Sambo ini tetap mendapat hukuman yang berat atas perbuatannya.

Gayus Lumbuun menilai, penyidik pastinya bakal memasukkan pasal berlapis untuk meyakinkan jaksa penuntut umum membuat dakwaan dan tuntutan hukuman berat terhadap terdakwa.

"Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga perlu sangkaan berlapis.

Pandangan saya (persidangan) akan menemukan keadilan yang terjadi dan yang sesungguhnya," ujarnya.

Sejauh ini perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dalam nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022, dengan pihak terlapor Brigadir J dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ini lantaran tim khusus tidak menemukan peristiwa pidana.

Dalam laporan tersebut disebutkan waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Belakangan dalam pemeriksaan tim khusus terhadap Ferdy Sambo, dugaan pelecehan tersebut terjadi di Magelang.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu 30 Agustus 2022 penyidik turut memperagakan adengan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Dugaan pelecehan tersebut hanya diketahui oleh Brigadir J dan Putri Candrawathi dengan saksi tersangka Kuat Ma'ruf dan Susi, asisten rumah tangga yang ikut ke Magelang sedangkan Bharada E dan Bripka RR tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gayus Lumbuun Minta Masyarakat Waspada, Ada Upaya Meringankan Hukuman Ferdy Sambo

# Gayus Lumbuun # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Gayus Lumbuun   #Ferdy Sambo   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved